WAKANO : SKEMA PENCURIAN TANAH ADAT PULAU SERAM OLEH DINAS KEHUTANAN MALUKU DAN PERUSAHAAN ASING - globaltimurnn.com


Sabtu, 28 Februari 2026

WAKANO : SKEMA PENCURIAN TANAH ADAT PULAU SERAM OLEH DINAS KEHUTANAN MALUKU DAN PERUSAHAAN ASING

Foto : WAKANO : SKEMA PENCURIAN TANAH ADAT PULAU SERAM OLEH DINAS KEHUTANAN MALUKU DAN PERUSAHAAN ASING

Ambon
, Globaltimurnn.com - Tanah kita sedang dirampok! Hutan kita sedang dijual! Dan yang paling menyakitkan, perampokan ini dilakukan dengan memakai seragam dinas, dengan stempel pemerintah, dan ditulis dalam bahasa asing agar kita tidak mengerti!


(Narasi ini disusun berdasarkan dokumen resmi "AAD-WSRAFP-PD-EN (1).pdf" yang diajukan ke Verra. Semua kutipan dan referensi halaman dapat diverifikasi dalam dokumen asli. Warga dipersilakan untuk menggandakan dan menyebarluaskan narasi ini sebagai bahan edukasi dan perlawanan)


Sebuah dokumen setebal 219 halaman telah beredar di dunia internasional. Judulnya "WEST SERAM REDD+ and Agarwood ForestWise PROJECT". Dokumen ini dibuat oleh perusahaan asing bernama Asia Assets Developments Co., Ltd. (AAD) dari Taiwan, bekerja sama dengan PT Asia Pasifik Asset Percayaan dari Jakarta, dan Forward Intelligence Energy Co., Ltd. (FHI) juga dari Taiwan.


Apa isinya? Mereka mengklaim ribuan hektar hutan di Pulau Seram sebagai wilayah proyek mereka. Mereka akan menjual "udara bersih" dari hutan kita yang disebut Karbon kepada perusahaan-perusahaan di luar negeri. Nilainya? 30 JUTA TON CO₂! Uang yang akan masuk? BISA MENCAPAI TRILIUNAN RUPIAH!


TAPI PERTANYAAN BESARNYA: SIAPA YANG PUNYA TANAH ITU?

Jawabannya: KITA YANG PUNYA! Masyarakat adat, pemilik hak ulayat, para petani, para pengumpul hasil hutan, para penjaga hutan turun-temurun. BUKAN Dinas Kehutanan, BUKAN perusahaan Taiwan, dan BUKAN pengusaha Jakarta!

Berdasarkan dokumen yang bocor ini, berikut adalah DAFTAR HITAM wilayah yang telah diklaim sepihak oleh AAD dan Dinas Kehutanan Maluku. Ini adalah tanah dan hutan yang sekarang secara diam-diam sedang dipersiapkan untuk dijual kepada pembeli asing. CATAT NAMA-NAMA INI!


PROYEK INI MENGKL aim 40 (EMPAT PULUH) WILAYAH ADAT/HUTAN DESA/HUTAN KEMASYARAKATAN, TERSebar di 10 KECAMATAN:


1. Kecamatan Amalatu: Desa Rumahkay, Desa Seriholo

2. Kecamatan Elpaputih: Desa Sumeith Pasinaro

3. Kecamatan Huamual: Desa Ariate

4. Kecamatan Huamual Belakang: Desa Alang Asaude, Desa Waesala

5. Kecamatan Inamosol: Desa Honitetu

6. Kecamatan Kairatu: Negeri Kamarian, Negeri Seruawan

7. Kecamatan Kairatu Barat: Desa Kamal, Desa Lohiatala, Desa Nuruwe, Desa Waisarisa

8. Kecamatan Seram Barat: Desa Eti, Desa Kawa, Desa Lumoli, Negeri Morekau

9. Kecamatan Taniwel: Desa Buria, Desa Kasieh, Desa Murnaten, Desa Niwelehu

10. Kecamatan Taniwel Timur: Desa Lumahpelu, Desa Makububui, Desa Matapa, Desa Sohuwe, Desa Uwen Pantai, Desa Waraloin


DAN INI 40 NAMA HUTAN DESA/HUTAN KEMASYARAKATAN YANG IZINNYA DICATUT SEPIHAK OLEH PROYEK ILEGAL INI (Nomor izin ada di dokumen, bukti otentik):


Mamuna, Tawena Siwa, Gunung Mai, Seke, Piaseleng, Rumahkay, Wapulane, Agatis, Seriholo, Lumahpelu, Sumeith Pasinaro, Kamal, Niwelehu, Murnaten, Makububui, Negeri Waraloin, Warawa, Laharoi, Nusa Kamu, Maju Bersama, Wasilaine, Matasual, Sohuwe, Laturake, Kasieh, Lumahlatal, Ariate, Buria, Telepipi, Kawanenu, Rambatu, Soribang, Mosole, Liwa-liwa, Tibua, Latalelak, Nunul, Eti, Solohua, Potohitu.


TANYAKAN PADA KEPALA DESA ANDA:

"Pak Kades, apa benar Dinas Kehutanan sudah mengizinkan perusahaan asing menjual hutan kita?"

"Pak Kades, apakah bapak tahu bahwa hutan di kampung kita sudah dimasukkan dalam peta proyek asing?"

"Pak Kades, apakah bapak pernah menandatangani surat persetujuan untuk proyek ini?"

Jika jawabannya TIDAK TAHU atau TIDAK PERNAH MENANDATANGANI, maka selamat! Tanah dan hutan Anda saat ini sedang dalam proses PERAMPOKAN BERSERTIFIKAT INTERNASIONAL!


Jangan percaya begitu saja. Mari kita bedah dokumen ini bersama. Ini buktinya:


BUKTI DOKUMEN INI TIDAK PERNAH DIPUBLIKASIKAN DI KAMPUNG-KAMPUNG

Dalam dokumen ini, di Bagian 2.3.3 (Halaman 63) , mereka berjanji akan menyebarkan dokumen ini di "Project field office location(s) - TBD (To Be Determined)" atau "kantor lapangan yang lokasinya belum ditentukan"! Artinya, sampai dokumen ini diajukan ke Verra (lembaga sertifikasi karbon dunia) pada 30 September 2025, TIDAK ADA SATUPUN LOKASI FISIK DI SERAM dimana masyarakat bisa membaca dan memahami dokumen 219 halaman berbahasa Inggris ini!

Ini adalah bukti bahwa mereka sengaja MENYEMBUNYIKAN proyek ini dari masyarakat. Mereka tahu kalau masyarakat tahu, pasti akan melawan. Jadi mereka sembunyi di balik jargon pembangunan dan konservasi.


BUKTI MEREKA MENGAKUI HAK ADAT TAPI TIDAK PERNAH MINTA IZIN

Di Bagian 2.5.5 (Halaman 91) , mereka dengan lancang menulis bahwa masyarakat adat (Nuaulu, dll) punya hak adat dan akses ke hutan. Tapi di Bagian 2.5.7 (Halaman 92) , mereka mengaku proses "Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)" atau persetujuan masyarakat adat baru AKAN DILAKUKAN, dan hasilnya akan ditambahkan kemudian.

Ini adalah kebohongan besar! Dalam standar Verra, FPIC harus dilakukan SEBELUM proyek didaftarkan. Mereka mendaftarkan proyek pada 30 September 2025, tetapi mengaku proses FPIC baru akan dilakukan setelahnya. Artinya: MEREKA MEMALSUKAN PROSES! Mereka mengklaim sudah dapat persetujuan padahal belum pernah minta izin!


BAGIAN SKENARIO PERAMPOKAN - SIAPA DAPAT APA?

Mari kita sederhanakan skenario perampokan ini:

1. Dinas Kehutanan Maluku memberikan akses dan "legalitas" kepada perusahaan asing AAD. Mereka adalah pemain kunci yang membuka pintu bagi pencurian ini.

2. Asia Assets Developments (AAD) , perusahaan Taiwan, menjadi dalang utama. Mereka menulis dokumen palsu, mengajukannya ke Verra, dan akan menjadi penerima utama uang dari penjualan karbon.

3. Forward Intelligence Energy (FHI) , juga Taiwan, disebut-sebut sebagai calon pembeli karbon. Mereka sudah siap membeli "udara bersih" yang dicuri dari Pulau Seram.

4. PT Asia Pasifik Asset Percayaan, perusahaan Jakarta, disebut sebagai "mitra lokal" yang akan mengelola uang dan program-program palsu di lapangan.

5. Earthood Services Limited, perusahaan India, adalah "validator" yang akan memeriksa dokumen ini. Mereka harus tahu bahwa FPIC belum dilakukan, tapi tetap memprosesnya? Ini juga perlu dipertanyakan.


DAMPAKNYA UNTUK KITA:

· Hak Ulayat Dihapus: Tanah adat yang diwariskan nenek moyang selama ribuan tahun, tiba-tiba berubah status menjadi "Project Accounting Area" milik perusahaan asing.

· Akses ke Hutan Dicabut: Jika proyek ini berjalan, kita mungkin dilarang masuk ke hutan untuk berburu, mencari rotan, atau membuka ladang, dengan alasan "konservasi". Polisi hutan yang dibayar perusahaan akan menjaga "hutan mereka".

· Pendapatan Asli Daerah (PAD) Melayang: Uang milyaran rupiah dari penjualan karbon akan masuk ke kantong perusahaan asing dan oknum pejabat. Pemerintah Kabupaten SBB, yang seharusnya menjadi tuan rumah, tidak akan mendapat apa-apa.

· Tidak Ada Manfaat untuk Masyarakat: Janji-janji tentang sumur bor, listrik tenaga surya, dan klinik gigi (yang tertulis di dokumen) hanyalah umpan. Tanpa kontrol masyarakat atas proyek, janji itu tidak akan pernah terwujud.


Ini bukan waktunya diam. Ini waktunya bertindak! Inilah yang harus kita lakukan SEKARANG JUGA:

1. SEBARKAN INFORMASI INI! Cetak daftar nama desa di atas. Tempel di papan pengumuman masjid, gereja, pasar, dan sekolah. Bagikan ke grup WhatsApp keluarga dan tetangga. Pastikan semua orang tahu bahwa tanah mereka dalam bahaya.

2. KEPUNG DINAS KEHUTANAN PROVINSI MALUKU! Kita sebagai warga berhak datang dan bertanya:

"Pak, benarkah Dinas Kehutanan bekerja sama dengan perusahaan Taiwan bernama AAD?"

"Pak, tunjukkan kepada kami bukti persetujuan dari masyarakat adat untuk proyek ini!"

"Pak, apakah Bapak sudah mendapatkan izin dari Bupati SBB dan Gubernur Maluku untuk menjual hutan kami?"

3. LAPORKAN KE BUPATI SBB DAN GUBERNUR MALUKU! Minta mereka segera mengeluarkan pernyataan resmi bahwa Pemerintah Daerah TIDAK PERNAH memberikan izin untuk proyek karbon ilegal ini. Minta mereka untuk memanggil AAD dan Dinas Kehutanan untuk klarifikasi di hadapan masyarakat.

4. HUBUNGI VERRA! Verra adalah lembaga di Washington DC yang menerima dokumen ini. Kirimkan surat ke mereka dalam Bahasa Inggris sederhana:

"Kami masyarakat adat Pulau Seram, Indonesia, MENOLAK proyek WSRAFP. Kami tidak pernah diundang dalam konsultasi. Proyek ini mencuri tanah kami. Tolong batalkan registrasi proyek ini."


Alamat email Verra bisa dicari di internet.

5. JANGAN PERCAYA JANJI MANIS! Jika ada orang mengatasnamakan perusahaan atau dinas yang datang ke desa membawa brosur dan menjanjikan bantuan, jangan langsung percaya. Tanyakan: "Di mana tanda tangan kepala desa kami? Di mana bukti bahwa desa kami setuju? Di mana dokumen yang menjelaskan berapa persen hasil karbon untuk desa kami?"


Kata Wakano" Saudara-saudariku, Nilai Ekonomi Karbon (NEK) adalah emas baru abad ini. Hutan yang kita jaga selama turun-temurun, yang kita anggap hanya sebagai warisan biasa, ternyata memiliki nilai ekonomi yang luar biasa besar di mata dunia. Jangan biarkan orang asing dan oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab merampoknya dari kita.


Ingat analogi ini: Hutan kita adalah sebuah TAMBANG EMAS RAKSASA. Selama ini, kita hidup di atas tambang itu, mengambil airnya, berburu di dalamnya, tetapi tidak tahu nilainya. Lalu datanglah pencuri berpakaian dinas, membawa peta palsu, dan menjual tambang itu ke perusahaan asing. Mereka bilang mereka akan membangun sumur untuk kita sebagai gantinya, padahal nilai sumur itu tidak sebanding dengan setitik emas yang mereka curi.


JANGAN BIARKAN ITU TERJADI! Bangun! Lawan! Pertahankan tanah kita!


Tanah Maluku untuk Rakyat Maluku!

Hutan Seram untuk Anak Cucu Kita!

Tolak Proyek Karbon Ilegal AAD!

Usir Pencuri dari Bumi Palma!  Pungkasnya seraya menutup keterangannya (V374) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT