
Foto : Pemneg Seilale, Sinergitas Bersama Kejati Maluku, Cegah Penyalahgunaan ADD Dan DD
Ambon, Globaltimurnn.com - Untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan baik dan sesuai peruntukkannya, Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas, menyelenggarakan Penerangan Hukum terkait pencegahan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa kepada Perangkat Negeri Seilale, pada Jumat (30/1/2026).
Penerangan Hukum dengan tema “Peran Kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kemajuan Ekonomi Desa”, dibawakan oleh Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H serta Narasumber lainnya yakni Michel Gasperz, S.H.,M.H dan Mourits Palijama, S.H.,M.H.
Pj. Pemerintah Negeri Seilale, Qurasin Tuheteru, S.STP.,M.Si bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku, menyelenggarakan kegiatan tersebut di Aula Kantor Kecamatan Nusaniwe yang berlokasi di Amahusu, Kota Ambon.
Qurasin bersama para Perangkat Negerinya menyambut baik kedatangan Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku dan berterima kasih atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini.
“Selaku Pejabat Negeri Seilale, saya sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang mengedukasi kami dalam mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Negeri Seilale. tentunya Ini suatu kehormatan bagi kami,” Ucap Qurasin.
Qurasin Tehuteru yang juga merupakan Camat Nusaniwe Kota Ambon, sangat berharap kegiatan sosialisasi ini, juga dapat dilaksanakan dengan melibatkan 5 Pemerintah Negeri lainnya dengan harapan agar kedepannya bisa saling mendukung dalam membangun Negeri didalam wilayah Kecamatan Nusaniwe.
Hal senada disampaikan pula oleh Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H, dalam sambutannya mewakili Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, mengucapkan terima kasih kepada Pejabat Pemerintah Negeri Seilale beserta Perangkat dan Saniri Negeri atas penyambutannya hingga dimulainya kegiatan.
“Atas nama Pimpinan saya mengucapkan terima kasih atas penyambutannya, kami harapkan dengan kegiatan ini dapat menjadi upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa di Negeri Seilale,” Ujar Kasi Penkum.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan perintah Jaksa Agung ST Burhanudin tentang peran Kejaksaan dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, termasuk didalamnya mensukseskan Program JAGA Desa dengan melakukan pencegahan penyalahgunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa.
“2 tahun terakhir, Penanganan perkara korupsi Dana Desa di Maluku cukup banyak, kami berharap tahun ini semakin berkurang, agar Program Pemerintah dalam hal pembangunan ditingkat Desa, akan semakin berkembang” harapnya.
Selanjutnya, Narasumber Mourits Palijama, S.H.,M.H dalam pemaparannya menjelaskan pentingnya pengelolaan Keuangan Desa dengan niat yang baik sebagaimana Filosofi dan tujuan untuk peningkatan kualitas hidup Masyarakat dengan mengentaskan kemiskinan dan memajukan perekonomian Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan antar Desa dan memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek dari pembangunan.
Narasumber mengingatkan, agar Kepala Pemerintah Negeri beserta Bendahara, wajib mengutamakan prinsip – prinsip dalam pengelolaan Dana Desa dan menghindari kecurangan seperti penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan RAB maupun peruntukan anggaran yang tidak sesuai dengan tujuan dan kemanfaatannya.
“Kesejahteraan di Desa bukan hanya tentang mengelola Dana Desa, tetapi pemanfaatan Aset Desa juga sangat penting dilakukan untuk membantu meningkatkan PAD Negeri, oleh karena itu semua unsur harus bekerjasama,” pungkasnya.
Selanjutnya, Narasumber Michel Gasperz, S.H.,M.H dalam penyampaiann menjelaskan Peran Kejaksaan dalam mengawal pembangunan Desa, sebagaimana harapan Jaksa Agung ST Burhanudin yang menginginkan Jaksa hadir untuk mengasistensi Aparatur Desa dalam mengeksekusi program – program pemberdayaan ekonomi kerakyatan dengan mempertimbangkan keterbatasan pengetahuan Aparatur Desa di Bidang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara.
“Jaksa Agung telah mengamanatkan agar kami mengutamakan pencegahan dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga dengan kegiatan saat ini diharapkan dapat meminimalisir Aparatur Desa yang terjerat tindak pidana korupsi” tandas Gasperz.
Namun sebagaimana tupoksi Lembaga Penegak Hukum, Kejaksaan tetap akan melakukan tindakan hukum bilamana ada Kepala Desa yang terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi melalui hasil temuan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) didaerahnya masing – masing.
“Sesuai Instruksi Jaksa Agung, kami akan membangun kesadaran hukum melalui Program Penerangan Hukum yang kita laksanakan saat ini, tetapi jika ada temuan dari APIP, kami akan tindak tegas” ucapnya.
Menurutnya, Modus penyimpangan dalam Tindak Pidana Korupsi sering terjadi sejak mulai tahap perencanaan, pencairan, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggung jawaban keuangan Desa. Modus ini akan terlihat seiring dengan moral dan gaya hidup Aparatur yang sering mencari keuntungan.
Para peserta yang hadir, sangat mengapresasi Penyampaian Materi yang disampaikan para Narasumber, karena dianggap sangat membantu dan sangat mengedukasi tentang Hak dan Kewajiban yang sejatinya perlu diketahui baik oleh penyelenggara Pemerintah Negeri maupun Masyarakat setempat.
Diakhir kegiatan, Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku memberikan Cenderamata sebagai kenang – kenangan atas pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum dan berharap agar seluruh perangkat Pemerintah Negeri dapat saling mendukung dan mensukseskan pembangunan Desa di Negeri Seilale Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. (V374)
