
Foto : Terkait Izin Kepada Tersangka Ikuti Wisuda, Kapolres SBB Sebut Begini
Piru, Globaltimurnn.com - Polres Seram Bagian Barat memberikan klarifikasi atas beredarnya unggahan di media sosial pada tanggal 11 November 2025 yang menyebut bahwa salah satu tersangka kasus pembunuhan diizinkan keluar tanpa pengawalan untuk menghadiri wisuda.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Ia menjelaskan bahwa izin tersebut diberikan berdasarkan permohonan resmi dari kuasa hukum serta surat jaminan dari pihak keluarga dan penasihat hukum tersangka.
“Atas dasar itu, Polres Seram Bagian Barat menerbitkan Surat Perintah (Sprin) kepada personel untuk melakukan pengawalan tersangka menuju Masohi dalam rangka menghadiri kegiatan wisuda, kemudian kembali ke Rutan Polres Seram Bagian Barat,” tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan seluruh hak-haknya tetap diperhatikan, termasuk hak untuk didampingi pengacara dalam setiap pemeriksaan.
Kegiatan pengawalan dilaksanakan oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat sejak malam sebelum kegiatan wisuda hingga tersangka kembali dengan aman. Langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Polres Seram Bagian Barat dalam menghormati hak tersangka untuk memperoleh pendidikan tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Selain hak pendidikan, Polres Seram Bagian Barat juga menjamin hak-hak dasar lainnya bagi tersangka. Apabila tersangka mengalami sakit, maka diberikan pembantaran atau perawatan medis sesuai rekomendasi dokter. Tersangka juga diberikan kesempatan untuk beribadah, berkomunikasi dengan keluarga maupun penasihat hukum, serta mendapatkan perlakuan yang manusiawi selama berada dalam tahanan.
“Polres Seram Bagian Barat tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memperhatikan hak-hak kemanusiaan setiap warga negara, termasuk tersangka,” tutup Kapolres. (Tim)