
Foto : Status Lahan Asrama Militer OSN, Ka pendam Angkat Bicara Terkait Status Lahan
Ambon, Globaltimurnn.com - Menanggapi pemberitaan yang beredar di media terkait dugaan pembongkaran papan pelarangan di kawasan Asrama Militer (Asmil) OSM, Kepala Penerangan Kodam XV/Pattimura menyampaikan klarifikasi secara komprehensif.
Kami memahami kegelisahan masyarakat terkait pemberitaan ini. Sebagai bagian dari keluarga besar rakyat Maluku, TNI selalu mengedepankan pendekatan humanis dan berdasarkan hukum dalam setiap tindakan. Kami menghargai setiap masukan dan kritik konstruktif, termasuk dari Saudara Semi Waeleruny, demi terciptanya keharmonisan bersama.
Kapendam XV/Pattimura menyampaikan bahwa, telah berulang kali memberikan penjelasan komprehensif terkait status hukum lahan Asmil OSM. Namun demikian, kami sangat menyayangkan masih terdapat pihak-pihak yang ingin menguasai lahan tanpa dokumen yang sah dan terus menyampaikan pemberitaan dengan narasi-narasi yang bias serta melakukan framing sesuai kepentingan yang bersangkutan. Hal ini tentu dapat menimbulkan pemahaman yang keliru dan berpotensi menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.
Berdasarkan Hasil Minute of Meeting dan sesuai Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor B-428/Q.1/Gph.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025, kami sampaikan fakta hukum sebagai berikut: Kodam XV/Pattimura berkedudukan sebagai pengelola dan penguasa aset negara berdasarkan Surat Keputusan Panglima Perang Pusat (1950) dan penguasaan faktual sejak 1958. Tanah tersebut telah beralih fungsi dari hak kolonial (eigendom verponding) menjadi aset negara pasca kemerdekaan sesuai UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan PP No. 224 Tahun 1961 yang menegaskan tanah bekas hak milik Barat menjadi tanah negara.
Tanah Asmil OSM telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dalam sistem SIMAK sesuai UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 27/2014, PMK 115/PMK.06/2020, dan PMK No. 128/PMK.01/2021.
Kodam XV/Pattimura memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pemanfaatan dan pengamanan terhadap aset negara tersebut demi kepentingan pertahanan negara.
Terkait status penghuni asrama, kami menghormati setiap saudara-saudara kita yang tinggal di kawasan tersebut, baik anggota TNI aktif, purnawirawan, maupun sipil TNI. Perlu dipahami bersama bahwa status hunian bersifat fungsional untuk kepentingan dinas militer, di mana penghuni adalah pengguna fasilitas dinas bukan pemilik pribadi, sesuai dengan fungsi asrama sebagai pendukung tugas pertahanan negara.
Mengenai klaim tanah adat, kami menghormati hak-hak masyarakat adat. Namun, klaim tersebut harus memenuhi persyaratan hukum berupa bukti penguasaan terus-menerus dan pengakuan resmi pemerintah daerah sesuai Permendagri 52/2014 dan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012. Putusan pengadilan yang menolak gugatan para penggugat sekaligus eksepsi tergugat menunjukkan tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk klaim tersebut. Tanah bekas ulayat yang tidak lagi dikuasai masyarakat hukum adat, berdasarkan UUPA, secara otomatis dikuasai negara.
Kepada seluruh saudara-saudara kita yang merasa memiliki dokumen sah terkait kepemilikan lahan di area Asmil OSM, kami dengan hormat mengajak untuk mengajukan melalui jalur hukum yang benar dengan mengajukan gugatan ulang ke pengadilan dengan membawa dokumen-dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan ke media. Kami menghimbau untuk menghindari jalur media dalam mengklaim hak hukum, karena penyampaian melalui media hanya menghasilkan opini publik yang dapat menimbulkan kegaduhan dan tidak menyelesaikan persoalan hukum secara substansial. Framing berita yang bias hanya akan memperkeruh suasana dan menjauhkan kita dari solusi yang adil berdasarkan hukum.
TNI, khususnya Kodam XV/Pattimura, berkomitmen untuk selalu mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis, menghormati supremasi hukum, menjaga hubungan baik dengan seluruh komponen masyarakat Maluku, dan terbuka untuk komunikasi konstruktif dengan semua pihak. Kami memahami bahwa tanah memiliki nilai emosional dan ekonomis bagi setiap orang. Namun, sebagai bangsa yang beradab, mari kita selesaikan melalui jalur hukum yang benar, bukan melalui narasi-narasi bias dan framing media yang dapat memecah persatuan kita.
Mari bersama-sama menjaga Maluku yang damai, Maluku yang adil berdasarkan hukum, dan Maluku yang tetap rukun dalam bingkai NKRI. Hukum adalah panglima, dialog adalah jalan, persatuan adalah tujuan. (V374)