Sidang Keputusan Kasus Pembunuhan Warga Nuruwe Ditunda Pekan Depan - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Selasa, 04 November 2025

Sidang Keputusan Kasus Pembunuhan Warga Nuruwe Ditunda Pekan Depan

Foto : Sidang Keputusan Kasus Pembunuhan Warga Nuruwe Ditunda Pekan Depan

SBB
, Globaltimurnn.com - Sidang perkara kasus pembunuhan seorang warga Desa Nuruwe Fresly Patrouw oleh beberapa warga Desa Kamal Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) masih ditunda hingga 13 November mendatang.


Penundaan persidangan dikarenakan Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan bersama Penasehat Hukum, maka Penasehat Hukum meminta waktu sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan.


Persidangan tersebut dipimpin oleh Julianti. Wattimuri, S.H yang didampingi oleh dua (2) hakim lainnya, PJU, Penasehat Hukum terdakwa, keluarga korban beserta Penasehat Hukum korban yang berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu pada hari Selasa, (04/11/25).


Dalam perjalanan sidang semua terlihat baik-baik saja, namun suasana berbeda setelah selesai melakukan persidangan dan saat itu juga J. Rumahsoal istri dari korban Fresly Patrouw menangis histeris mendengar tuntutan JPU yang mana para terdakwa dituntut 10 tahun penjara. J. Rumahsoal tidak menerima tuntutan JPU karena menurutnya terlalu ringan bagi seorang pembunuh.


Sambil menangis, istri korban berteriak meminta keadilan bagi suaminya yang mana dibunuh secara sadis oleh para terdakwa. "Saya sebagai istri korban menuntut keadilan atas kematian suami saya yang dibunuh oleh mereka,  kenapa dalam tuntutan sudah jelas suami saya dibunuh, Jaksa Penuntut Umum malah memberikan tuntutan yang begitu ringan bagi mereka, seharusnya mereka itu diberi hukuman seumur hidup atau setimpal dengan perbuatan mereka",tegasnya.


Korban Fresly Patrouw juga meninggalkan dua orang anak yang masih kecil. "Anak-anak kami masih kecil, mereka tumbuh dan pastinya dibesarkan tanpa sosok seorang ayah karena meninggal dibunuh", keluhnya.


Hal yang sama juga dirasakan oleh kakak kandung korban serta ayah mertua korban dan juga Penasehat Hukum korban yang mana sangat kecewa dengan tuntutan JPU. "Hukuman bagi pemalangan jalan 15 tahun penjara, kenapa untuk para pembunuh hanya diberikan 10 tahun penjara yang pasti juga ada pemotongan masa tahanan yang telah dijalani. Kalau seperti ini lebih baik kita lakukan pemalangan jalan saja ", ungkapnya. (Tim) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT