Mulai 2026, Buang Sampah di Ambon Didenda Rp1 Juta, Warga Pelapor Dapat Imbalan Rp500 Ribu - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Rabu, 26 November 2025

Mulai 2026, Buang Sampah di Ambon Didenda Rp1 Juta, Warga Pelapor Dapat Imbalan Rp500 Ribu

Foto : Mulai 2026, Buang Sampah di Ambon Didenda Rp1 Juta, Warga Pelapor Dapat Imbalan Rp500 Ribu

Ambon
, Globaltimurnn.com – Pemerintah Kota Ambon kembali menegaskan keseriusannya dalam menata kebersihan kota. Tahun 2026, aturan baru soal penanganan sampah akan di berlakukan. 


Warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan akan dikenai denda sebesar Rp1 juta, sementara masyarakat yang melaporkan pelanggaran tersebut berhak mendapatkan imbalan Rp500 ribu.


Kebijakan ini disampaikan Wali Kota Ambon kepada awak media usai menghadiri agenda di kantor DPRD Kota Ambon, Rabu (26/11/2025). Ia menegaskan, regulasi tersebut telah termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) yang akan efektif mulai tahun depan.


Menurut Wali Kota, mekanisme denda sekaligus insentif pelaporan ini dirancang untuk menggerakkan partisipasi publik dalam menjaga kebersihan.


Anggarannya dari pelanggar sendiri, Kalau ada yang ketahuan buang sampah sembarangan, dendanya Rp1 juta. Setengahnya untuk masyarakat yang lapor, setengahnya masuk kas daerah, Jadi semua berjalan efektif, ujarnya.


Wali Kota menambahkan bahwa kebijakan ini dipilih sebagai alternatif dari pemasangan CCTV di seluruh wilayah kota, yang memerlukan anggaran besar.


CCTV kita adalah masyarakat. Satu orang punya dua mata, itu sudah dua CCTV. Kalau tidak mau kena denda, ya jangan buang sampah sembarangan. Kalau tetap melanggar, ada sanksi pidana yang sudah diatur, tegasnya.


Selain menyasar perilaku masyarakat, Pemkot Ambon juga mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk menyediakan tempat sampah di area usahanya, Wali Kota memastikan tidak segan menutup tempat usaha yang membandel.


“Kami sudah siapkan banyak tong sampah dan minggu depan akan dibagikan lagi. Semua pelaku usaha wajib menyediakan tempat sampah. Kalau tidak, saya tutup,” tandasnya.


Ia menilai alasan tidak mampu menyediakan tempat sampah tidak dapat diterima.


Harganya tidak seberapa dibanding pentingnya menjaga kebersihan kota. Masa buka usaha, tapi sediakan tempat sampah saja keberatan? katanya.


Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Ambon berharap lahirnya budaya baru di kalangan masyarakat bahwa menjaga kebersihan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.


Edukasi sudah dilakukan terus menerus, tapi tanpa tindakan tegas, perubahan perilaku akan lambat, ujarnya.


Pemkot optimistis bahwa kombinasi denda, insentif pelaporan, dan penegakan aturan di tingkat pelaku usaha akan menjadi langkah strategis menuju Ambon yang lebih bersih dan tertib. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT