Ini Gawat,,, Oknum Wartawan Di KKT Diduga Peras Dirut RSUD KKT Rp. 75 Juta, Aksi Terekam Vidio - globaltimurnn.com


Jumat, 14 November 2025

Ini Gawat,,, Oknum Wartawan Di KKT Diduga Peras Dirut RSUD KKT Rp. 75 Juta, Aksi Terekam Vidio

Foto : Ini Gawat,,, Oknum Wartawan Di KKT Diduga Peras Dirut RSUD KKT Rp. 75 Juta, Aksi Terekam Vidio

Saumlaki
, Globaltimurnn.com - Peristiwa menyakitkan mencoreng nama instansi Pers, kini terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, diketahui sejak 2023 lalu dan kini mencuat ke publik menarik perhatian publik, diketahui dari vidio viral berdurasi kurang lebih 2 menit. 


Dari informasi yang diterima media ini, kini jadi trending perbincangan hangat di meja publik, dari informasi dalam vidio tersebut ada sejumlah oknum wartawan datangi Mantan Direktur RSUD P. P. Magretti Saumlaki, dr. Fuly Nuniari, saat itu dan diduga menjadi korban pemerasan oleh sejumlah oknum wartawan itu. 


Saat di konfirmasi korban membenarkan bahwa" Korban menyampaikan terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp. 75 juta setelah mendapat intimidasi dan ancaman akan dipublikasikan prilakunya di media. 


Kasus ini mencuat setelah beredar rekaman percakapan dan vidio transaksi uang yang dilakukan di kediaman korban 2023 silam. 


Dalam rekaman itu terdengar suara seorang wanita, diduga istri korban, ahkirnya menyerahkan uang sebesar Rp.75 juta secara tunai. 


Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan dikalangan jurnalis dan pemerhati media di Kabupaten bertajuk "Bumi Duan Lolat" Sebab, tindakan yang dilakukan oknum tersebut dinilai mencedrai integritas profesi wartawan dan merusak kepercayaan publik terhadap dunia pers. 


Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa wartawan harus menghindari segala bentuk tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai pemerasan atau permintaan imbalan dengan dalih pemberitaan. 


Tidak hanya itu, Kode etik jurnalistik mengamanatkan agar jurnalis menjunjung tinggi independesi, kejujuran, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. 


"Jurnalis tidak boleh menggunakan profesinya untuk mencari keuntungan pribadi atau narasumber, Itu pelanggaran berat terhadap kode etik dan bisa merusak citra media secara keseluruhan", ujar seseorang pemerhati media yang enggan namanya dimediakan


Demi menjaga kehormatan dan integritas serta profesionalisme sebagai Jurnalistik Indonesia, lewat Kasus dugaan pemerasan ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi insan pers untuk menjaga kehormatan professi dan menegakkan etika jurnalistik ditengah tuntutan era digital dan kompitisi pemberitaan yang semakin ketat.


Hingga berita ini tayang oknum wartawan tersebut belum bisa terhubung. (***) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT