
Foto : Zeth Pormes Desak BPN Turun Tangan Selesaikan Sengketa Tanah di Batu Merah
Ambon, Globaltimurnn.com – Permasalahan sengketa tanah di Negeri Batu Merah kembali mencuat dan mendapat perhatian serius dari Komisi I DPRD Kota Ambon. Rapat bersama pemilik tanah dan pihak terkait di gelar di ruang paripurna DPRD, Rabu (17/09/2025), di pimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon M. Fadli Toisuta, di dampingi Sekretaris Komisi Astrid Soplantila serta sejumlah anggota komisi.
Kepada awak media usai rapat, Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon Zeth Pormes menjelaskan bahwa sengketa ini bermula dari tanah wakaf Yayasan Masjid Jami yang di sewakan kepada Ibu Ruqyah untuk pembangunan kos kosan. Namun, kemudian muncul klaim dari Ibu Amelia yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan tersebut, yang di sebut sebagai salah satu dari tujuh sertifikat yang ada.
Untuk menghindari perdebatan panjang, kami menyarankan agar hari kamis 18/09/2025 pukul 10.00 di Batu Merah, tepatnya belakang Hotel Grand Avira, di lakukan pertemuan bersama pihak BPN. Semua pihak, baik Yayasan Masjid maupun Ibu Amelia, di minta membawa sertifikat asli masing masing. BPN akan mengukur sesuai koordinat agar jelas, apakah ada tumpang tindih (baku tindis) atau justru tanah itu terpisah,” tegas Zeth.
Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah kesalahpahaman dalam proses mediasi. Ia menambahkan, pihak BPN juga menyarankan agar dilakukan pengembalian batas sertifikat dengan pengukuran berbasis koordinat satelit.
“Kalau memang terpisah, maka tidak ada masalah. Tetapi jika terbukti tumpang tindih, maka harus dibawa ke pengadilan untuk pembuktian hukum. Karena ada sertifikat yang muncul di tengah tengah tanah wakaf, maka penyelesaiannya bukan di kita, melainkan harus diuji secara hukum,” tandasnya.(zahra)