Komisi III DPRD Ambon Siap Dorong Pemkot Sesuaikan Upah Tenaga Kebersihan dengan UMK - globaltimurnn.com

Selasa, 09 September 2025

Komisi III DPRD Ambon Siap Dorong Pemkot Sesuaikan Upah Tenaga Kebersihan dengan UMK

Foto : Komisi III DPRD Ambon Siap Dorong Pemkot Sesuaikan Upah Tenaga Kebersihan dengan UMK

Ambon
, Globaltimurnn.com - Persoalan upah tenaga kebersihan Kota Ambon kembali menjadi sorotan. Hingga kini, tukang sapu jalan maupun sopir dan buruh angkut sampah masih menerima upah di kisaran Rp2,6–2,8 juta per bulan. 


Padahal, sesuai ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Ambon tahun 2025, seharusnya mereka sudah menerima Rp3.185.733.


Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Valentino Jones Amahorseja, S.E., menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menjadi contoh dalam memberikan upah sesuai aturan yang berlaku.


“Kalau sesuai undang-undang, pemerintah yang harus jadi motor utama membayar upah sesuai standar. Karena kalau pemerintah tidak jalankan, bagaimana kita bisa mendorong pengusaha swasta untuk ikut taat?” ujarnya kepada awak media saat ditemui di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Ambon, Selasa (09/09/2025). 


Amahorseja mengaku, sejak awal pembahasan DPRD periode ini, persoalan penyesuaian upah tenaga kebersihan sudah pernah disampaikan. Namun, hingga kini belum terealisasi. 


“Dulu kami pernah pertanyakan, tapi karena pemerintahan baru dilantik dan ada penyesuaian anggaran, kami pikir sudah dilakukan. Ternyata sampai sekarang masih tetap Rp2,6 juta,” ungkapnya.


Ia menegaskan, Komisi III akan segera mempertanyakan hal ini dalam rapat perdana bersama pimpinan baru Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon. 


“Ini wajib hukumnya. Pemerintah Kota Ambon tidak bisa menunda lagi, penyesuaian upah minimum harus segera dilakukan. Bukan dinaikkan, tapi disesuaikan dengan UMK yang berlaku,” tegasnya.


Sebelumnya, media Gardamaluku.com pada Senin (08/09/2025) memberitakan bahwa upah buruh sampah dan sopir mobil sampah di Ambon hanya dibayar Rp2,6 juta per bulan. Angka ini jauh di bawah UMK Kota Ambon 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.185.733.


Komisi III menegaskan akan mencatat persoalan ini sebagai prioritas pengawasan agar hak para pekerja kebersihan segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (Zahra)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT