
Foto : Permahi Ancam Lapor Aktivitas Ilegal Oil Di PT. Dok Waiame Ke Polda Maluku
Ambon, Globaltimurnn.com - Merespon kasus dugaan penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang beroperasi di kawasan PT DOK Waiame, Talake, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Perkapalan Waiame.
Kegiatan ini diduga berlangsung rutin dengan modus memanfaatkan akses dermaga dan fasilitas tertutup untuk keluar-masuk BBM tanpa pengawasan. Rabu (13/08/10)
Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Ambon kepada media ini menyampaikan soal aktivitas Ilegal oil yang diduga dilakukan pada jam-jam tertentu pada pukul 04:00 Wit, hingga 04:40 Wit.
Penyuplai BBM yang di angkut menggunakan mobil tangki berwarna biru putih diduga tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti surat izin pengakutan dan surat izin penyimpanan secara legal.
Terkait Dugaan kasus ilegal oil yang terjadi sungguh di sayangkan pengawasan dari segi keamanan bahan bakar minyak agar distribusinya tepat sasaran namun terjadi kecolongan karena kegiatan pendistribusian ilegal oil di lakukan tidak jauh dari daerah Polresta Pulau Ambon & P. P. Lease.
Bersadasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. Pasal 33 ayat (2) UUD Tahun 1945 menegaskan juga bahwa “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki kekayaan alam berlimpah, sumber daya alam yang dimiliki Indonesia meliputi sumber daya energi, mineral, minyak dan gas (migas). Salah satu kekayaan alam adalah minyak bumi yang kemudian diolah menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM), BBM adalah salah satu sumber energi utama yang digunakan di berbagai sektor, termasuk transportasi, industri, dan rumah tanggah.
Sanksi pidana bagi Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Oleh karena itu bagi para Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi seperti minyak tanah dan solar dapat dijatuhi sanksi pidana.
Disamping ancaman pidana pasal tersebut juga bersifat kumulatif yang artinya selain dijatuhi pidana penjara, pelaku juga dapat dijatuhi pidana denda yang apabila denda tidak dibayar berdasarkan Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lama waktunya paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
Namun jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan Pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan.
Yunasril juga menyampaikan bahwa aksi yang akan di adakan pada hari jumat 15 Agustus 2025 Pada Pukul 14:00 Wit aksi tersebut merupakan reaksi dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat bahkan merugikan negara apalagi diduga sekitar 5 sampai 10 ton di salurkan tanpa kelengkapan dokumen.
Lanjutnya" usai kasi demonstrasi kami siap ajukan laporan di Ditreskrimsus Polda Maluku berdasarkan bukti-bukti yang sudah di kantongi oleh kami. Tegasnya (***)