Gagal Paham Akibat Tidak Tahu Aturan, BPD Desa Eti Langkahi UU Pers No. 40 Tahun 1999 - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Kamis, 28 Agustus 2025

Gagal Paham Akibat Tidak Tahu Aturan, BPD Desa Eti Langkahi UU Pers No. 40 Tahun 1999

Foto : Gagal Paham Akibat Tidak Tahu Aturan, BPD Desa Eti Langkahi UU Pers No. 40 Tahun 1999

SBB
, Globaltimurnn.com - Persoalan Pergantian PJ.Kepala Desa Eti Ketua BPD Desa Eti melayangkan surat Panggilan Kepada Wartawan Untuk Dimintai Keterangan Terkait pemberitaan Media, merupakan hal konyol yang sedang di pertontonkan BPD kepada publik, sehingga publik menilai BPD gagal paham dan tidak tau aturan.


Suatu tindakan yang dianggap keliru dan tidak memahami tugas dan fungsi BPD dalam menjalankan tugas, BPD Desa Eti bertindak seperti Aparat Penegak Hukum (APH), bahkan APH pun paham aturan bukan seperti BPD, anehnya bisa BPD Melayangkan surat Panggilan kepada wartawan dengan Nomor :422.7/022 Perihal Surat panggilan.

Surat panggilan yang ditandatangani oleh Ketua BPD, Lexy Tuheteru untuk dimintai keterangan terkait pemberitaan media tentang pergantian Pj. Kepala Desa Eti yang di anggap tidak normatif dan sarat kepentingan tanpa melalui rapat Internal BPD sebelumnya untuk melakukan pengusulan pergantian Pj. Kepala Desa Eti yang baru, bahkan proses ini di lakukan serba ekspres dan hanya dilakukan dalam kurun waktu kurang dari satu Minggu, padahal sesuai aturan proses Pengusulan pergantian Pj. Kepala Desa harusnya minimal dua Bulan sebelum masa jabatan selesai.


Tidak terima dengan pemberitaan media, bukannya BPD memberikan hak jawab atau koreksi tetapi malah melakukan pemanggilan kepada wartawan seolah - olah BPD adalah APH, hal ini dilakukan oleh BPD Desa Eti sebagai bentuk tindakan pembungkaman serta menghalangi kebebasan dan Kemerdekaan Pers yang jelas telah melanggar UU nomor. 40 Tahun 1999 tentang pers.


Tidak tinggal diam, demi menerapkan aturan pimpinan Media Jurnalisutama.com. kembali memberikan surat balasan atas surat BPD Desa Eti Nomor. 05/SK/JU/VIII/2025. Tentang penolakan menghadap, sesuai ketentuan undang - undang yang berlaku.


Direktur Utama Media Jurnalisutama.com yang juga pimpinan redaksi media ini sangat menyesalkan tindakan BPD Desa Eti atas tindakan yang dianggap sebuah bentuk perbuatan melawan hukum serta tindakan untuk membungkam kebebasan serta kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.


"Jangan berfikir bahwa saya merupakan anak negeri Eti lalu bertindak seenaknya saya meminta agar persoalan surat panggilan ini segera diklarifikasi dalam kurun waktu 2x24 Jam sebab jika tidak segera diklarifikasi maka saya akan mempersoalkan masalah ini di depan hukum". Tegas Risaputty.


"Hal ini saya lakukan bukan untuk kepentingan saya semata tetapi menjadi pembelajaran bagi pihak lainnya agar Tidak melakukan hal yang sama dengan kekuasaan yang di milikinya serta menghormati undang - Undang yang berlaku". Tutup Risaputty. (***) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT