Malteng, Globaltimurnn.com - Penganiayaan kini terjadi di Maluku Tengah tepatnya di Dusun Amahai 2, Negeri Amahai, Kecamatan Amahai, salah satu warga ber-KTP Kecamatan Baguala Ambon asal Negeri Porto Saparua yang berdomisili di Amahai 2 TT (45).
Dari informasi yang berhasil di himpun media ini, korban TT di aniaya oleh pelaku BS di rumahnya BS tepatnya kamar sampai ke depan rumah.
Perbuatan penganiayaan yang di lakukan pelaku BS itu dengan menggunakan kepala tangan pada muka korban tepatnya mata dan pipi korban serta belakang bagian punggung dengan menggunakan sebuah kayu ukuran sedang yaitu kayu dari kaki sapu.
Tidak Terima baik di aniaya, TT laporkan BS ke SPKT Polres Malteng untuk di proses secara hukum sesuai aturan dan Undang - undang yang berlaku.
Pelaku melakukan kekerasan dan penganiayaan tanpa alasan yang jelas, dari keterangan korban saat menyampaikan laporan Polisi, di ketahui perbuatan pelaku akibat kesal karena korban akan minggat dari rumahnya.
Dalam keterangan tersebut, korban mengakui sudah berulangkali pelaku melakukan perbuatan yang sama bahkan lebih dari itu sampai pernah mengeluarkan darah pada bagian kepala korban namun korban masih memilih diam dan memgala.
Menurut korban, perbuatan pelaku yang sudah sering itu kali ini tidak akan beri pengampunan lagi, harus di proses hukum setimpal perbuatan-nya, bahkan perbuatan pelaku sering mengeluarkan kata - kata yang tidak pantas dilontarkan seorang tua kepada anak perempuan di bawah umur.
Polisi kini menerima laporan korban dan siap membuat LP, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh salah satu dokter pada RSUD Masohi, korban mengalami pembengkakan pada bagian sekitar mata, pipi kanan, dan pada tulang punggung bagian kanan mengalami sedikit keseleo, tepatnya pada bagian persendian bagian bahu kanan.
Korban meminta Polisi untuk secepatnya pelaku diamankan guna di proses secara hukum setimpal perbuatan-nya, dan permintaan itupun di iyakan piket SPKT dan pelaku dijaminkan akan di amankan (***)