
Foto : Cegah Penyalahgunaan ADD/DD, Kejari Malteng Gelar Sosialisasi Dan Penandatanganan Pakta Integritas
Masohi, Globaltimurnn.com - Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi pengelolaan Dana Desa yang melibatkan Dinas PMD dalam penandatanganan perjanjian kerjasama dengan kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan penandatanganan pakta integritas oleh kepala pemerintahan Negeri se-Kabupaten Maluku Tengah.
Kegiatan ini terlaksana pada ruang sasana Baharuddin Lopa yang dilaksanakan pukul 11 : 00 Wit, menghadirkan Kepala Pemerintahan Negeri se-Kabupaten Maluku Tengah yang di buka secara lansung oleh Kajari Maluku Tengah Herbeth Pesta Hutapea. SH. MH. Rabu 20/08/2025
Dalam sambutan-nya Kajari Malteng menyampaikan bahwa" Memorandum Of understanding (MOU) adalah instrumen terpenting yang merupakan bukti tertulis antara kedua belah pihak untuk melakukan suatu kerja sama. Ucap Kajari
Dikatakan-nya" Kegiatan MOU hari ini tujuan-nya adalah untuk melakukan kerja sama dengan ruang lingkup meliputi pengelolaan dana desa pada pemerintahan Negeri se-Kabupaten MalukunTengah, sebagai wujud program jaga Desa. Jelas Kajari
Kajari menambahkan" Kehadiran jaksa pengacara Negara dalam undang - undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan undang - undang nomor 11 tahun 2021, kiranya dapat di manfaatkan sebaik - baiknya oleh stakeholders terkait dimana apapun tugas, wewenang dan fungsi perdata dan tata usaha Negara meliputi :
- Penegakan hukum, yaitu tugas dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha Negara sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang undangan atau berdasarkan putusan pengadilan dalam rangka memelihara ketertiban umum.
- Kepastian hukum dan melindungi kepentingan Negara dan pemerintah serta hak - hak keperdataan masyarakat bantuan hukum, yaitu bantuan hukum yang diberikan kepada instansi Negara/ instansi pemerintah/BUMN/BUMD/pejabat tata usaha Negara, didalam perkara perdata atau perkara tata usaha Negara berdasarkan surat kuasa khusus (SKK), misalnya mewakili presiden sebagai tergugat dalam perkara TUN pertimbangan hukum.
- Pertimbangan hukum yang di berikan kepada instansi Negara dan instansi pemerintah termasuk BUMN/ BUMD, baik di pusat maupun didaerah dibidang perdata dan tata usaha Negara, diminta melalui kerjasama dan koordinasi yang serasi (pendampingan hukum, LO, LA).
Pelayanan hukum :
Semua bentuk pelayanan hukum yang di perlukan kepada anggota masyarakat yang berkaitan dengan kasus atau masalah perdata dan tata usaha Negara.
Tindakan hukum lain adalah tindakan hukum selain 4 hal tersebut diatas, dalam rangka menyelamatkan, memulihkan atau melindungi asset Negara atau kepentingan masyarakat maupun kewibawaan pemerintah.
Tugas ini bersifat antisipatif sehingga belum konkrit (mediator, Negosiator, fasilitator)
Jika dikaitkan antara ruang lingkup MOU ini yang meliputi pengelolaan dana desa, dengan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha Negara, maka dapat dibangun kolaborasi dan sinergitas antara kejaksaan Negeri Maluku Tengah dengan Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa dalam hal tata kelola perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penggunaan dan desa, dimana kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum dan tindakan hukum lain-nya.
Hal ini menyambut baik kejaksaan antara Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa dengan kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Pihaknya percaya, sinergitas dan kolaborasi ini akan memberi dampak positif dan memberi manfaat bagi kedua instansi ini dalam mendukung program pembangunan Nasional melalui pembangunan desa, sesuai dengan tugas dan fungsi kedua pihak.
Sebagai tindak lanjut dari MOU ini, pada hari ini juga akan dilaksanakan penandatanganan Pakta integritas oleh kepala pemerintahan Negeri pada Kabupaten se-Maluku Tengah, sehingga diharapkan hal ini merupakan momentum seluruh kepala pemerintahan Negeri dapat mewujudkan dan menerapkan tata kelola yang baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel.
Kejaksaan memandang bahwa membangun Sinergi dan kolaborasi dengan Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, inspektorat dan pemerintahan Negeri pada Kabupaten Maluku Tengah, memiliki nilai yang teramat strategis.
Kesadaran itu setidaknya dilandasi oleh beberapa pemikiran sebagai berikut :
Pertama :
Komitmen pencegahan korupsi, inspektorat sebagai APIP diharapkan dapat menjadi Mitra baik dengan kejaksaan maupun Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa serta pemerintah Negeri, dalam hal review laporan pengaduan masyarakat, melakukan audit dengan tujuan tertentu serta melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara, yang telah pernah dilakukan dapat menjadi suatu best practice untuk melakukan pengawasan dan pencegahan korupsi penggunaan dana desa.
Kedua :
Terwujudnya tata kelola penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel, Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa dapat memberikan asistensi kepada pemerintah Negeri dalam perwujudan tata kelola perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penggunaan dana desa berdasarkan pengetahuan terkait regulasi - regulasi yang tentunya selalu terupdate untuk menambah pengetahuan pemerintah Negeri dalam melakukan tata kelola dana desa.
Kepastian hukum dan melindungi kepentingan Negara dan pemerinta serta hak - hak keperdataan masyarakat guna mendapat bantuan hukum, bantuan hukum yang di berikan bantuan hukum yang di berikan kepada instansi Negara/ instansi pemerintah/ BUMN/ pejabat tata usaha Negara, didalam perkara perdata ataupun perkara tata usaha Negara. Pungkasnya (V374)


