Masuk Tahap II, Kejari Ambon Terima Tersangka dan BB, Perkara Tindak Pidana Korupsi BOK Puskesmas Saparua - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Rabu, 16 Juli 2025

Masuk Tahap II, Kejari Ambon Terima Tersangka dan BB, Perkara Tindak Pidana Korupsi BOK Puskesmas Saparua

Foto : Masuk Tahap II, Kejari Ambon Terima Tersangka dan BB, Perkara Tindak Pidana Korupsi BOK Puskesmas Saparua

Ambon
, Globaltimurnn.com - Bertempat di Kejaksaan Negeri Ambon, dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon atas nama Tersangka Akila Ferdiana Pangalo selaku Mantan Bendahara pada Puskesmas Saparua dan Tersangka Raymond Sopamena selaku Mantan Kepala Puskesmas Saparua terkait perkara Tindak Pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Saparua tahun anggaran 2020 s.d 2023. Bahwa sebelumnya pada hari Senin,14 Juli 2025 Tim Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Ambon menyatakan berkas perkara para tersangka sudah lengkap (P-21).


Bahwa motif Tersangka AKILA FERDIANA PANGALO dan tersangka RYMOND SOPAMENA melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan membuat Daftar Pengeluaran Riil berupa pembayaran biaya transportasi untuk perjalanan dinas dalam Kota ke Desa-desa sasaran diantaranya Desa Saparua, Desa Kulur dan Desa Tiouw namun pada kenyataannya menggunakan Fasilitas kendaraan ambulance Puskesmas Saparua, selain itu adanya kegiatan fiktif yang juga dibuatkan Daftar Pengeluaran Riil yang seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dilampirkan Dalam laporan Pertanggungjawaban.


Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Maluku perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 403.413.500 (Empat Ratus Tiga Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Lima Ratus Rupiah).


Terhadap para tersangka disangka melanggar Pasal Primair: Pasal ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Bahwa Barang Bukti yang disita dan telah mendapat persetujuan penyitaan yaitu :

1. Dokumen dan Surta, seperti Laporan Pertanggung Jawaban,Nota,dan dokumen Lain yang berhubungan dengan Tindak Pidana tersebut.

2. Uang Tunai Sebesar Rp. 68.943.000 ( Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu ) yang sebelumnya telah di titipkan pada RPL Kejaksaan Negeri Ambon.


Bahwa para tersangka dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Tersangka Atas Nama Raymond Sopamena dengan Nomor Surat : Print-840/Q.1.10/Ft.1/07/2025 tanggal 16 Juli 2025 yang dilakukan penahanan pada Rutan Kelas II A Ambon.


Tersangka Atas Nama Akila Ferdiana Pangalo dengan Nomor Surat : Print-841/Q.1.10/Ft.1/07/2025 tanggal 16 Juli 2025 yang dilakukan penahanan pada Lapas Perempuan Kelas III Ambon.


Para Tersangka ditahan selama 20 hari, untuk Tersangka Akila Ferdiana Pangalo di Lapas Perempuan Kelas III Ambon dan Tersangka Raymond Sopamena di Rutan Kelas II A Ambon,


Bahwa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon akan segera melimpahkan berkas perkara, Barang Bukti dan Para Tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan. (V374) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT