Foto : Lima Pelaku, Komplotan Curanmor, Berhasil Ditangkap Personel Polresta Ambon, BB 26 Unit Diamankan
Ambon, Globaltimurnn.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melalui Penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dibawa Pimpinan Kasat Reskrim AKP Ryando Ervandes Lubis, S.Tr.K, S.I.K, M.H, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease.
Sebanyak lima orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti 25 unit sepeda motor dan satu unit mobil, total 26 barang bukti yang di amankan.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/6/2025) pukul 14.30 WIT di Mapolresta Ambon, kawasan Prigi Lima, Kota Ambon.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Ryando Ervandes Lubis, S.Tr.K, S.I.K, M.H., mengungkapkan bahwa kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FW (35), diamankan di Ambon pada tanggal 22 Mei, AP (40) diamankan di Kabupaten Buru pada tanggal 29 Mei, IB (40) diamankan di Pasanea, Kabupaten Maluku Tengah, Kecamatan Seram Utara Barat, ASP (23), dan MA (43) diamankan di Pasanea, Kabupaten Maluku Tengah, Kecamatan Seram Utara Barat. Menariknya, IB dan MA diketahui merupakan pasangan suami istri.
Para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya, mulai dari penggunaan kunci E, T, obeng, hingga menyambung kabel untuk menghidupkan sepeda motor.
Tersangka FW berperan sebagai eksekutor utama pencurian dengan menggunakan kunci T yang dimodifikasi agar bisa membuka dan menyalakan kendaraan dalam waktu singkat, yakni hanya 1–2 menit.
Setelah berhasil mencuri kendaraan, FW menyerahkannya kepada tersangka AP, yang bertindak sebagai penadah, Sepeda motor curian kemudian dikirim melalui jalur laut ke Kabupaten Buru, Beberapa tersangka lainnya berperan dalam memantau lokasi dan memasarkan kendaraan hasil curian ke wilayah Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat.
"Para tersangka menjual sepeda motor dengan harga murah, berkisar antara 3 hingga 5 juta rupiah per unit, Penjualan dilakukan secara langsung kepada masyarakat di wilayah-wilayah tersebut," ujar AKP Ryando.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan total 26 unit kendaraan, 25 sepeda motor dan satu mobil roda empat yang digunakan sebagai alat transportasi dalam kejahatan ini, Mobil yang digunakan merupakan mobil sewaan (rental).
Diketahui, dari 25 sepeda motor yang dicuri, seluruh Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kota Ambon, Namun, Polresta Pulau Ambon berhasil mengamankan 11 barang bukti di Kabupaten Buru, 14 barang bukti di Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat (SBB), serta 1 barang bukti diamankan di Kota Ambon.
“Ini adalah hasil kerja keras tim Reskrim dan kerja sama lintas kepolisian, termasuk Polres Seram Bagian Barat, Polres Maluku Tengah, dan Polres Buru,” jelas AKP Ryando.
Sementara itu, Wakapolresta Ambon, AKBP Nur Rahman, S.I.K., M.M pada kesempatan tersebut juga mengungkapkan bahwa dari seluruh barang bukti, 22 unit telah teridentifikasi dan sebagian besar dilaporkan oleh pemilik aslinya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut diminta untuk berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polresta Ambon.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi para pelaku adalah pidana penjara hingga 7 tahun.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, Meski belum ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain atau sindikat besar, namun penyelidikan lanjutan tetap dilakukan.
Hingga saat ini, total 22 laporan polisi berhasil diungkap melalui penangkapan kelima tersangka ini, Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan indikasi kehilangan kendaraan atau aktivitas jual beli kendaraan dengan harga tidak wajar. (Red)