Foto : Kodim 1504/Ambon Apresiasi Kegiatan Pemusnahan Miras Jenis Sopi
Ambon, Globaltimurnn.com - Dandim 1504/Ambon yang diwakili Pasi Intel Kodim 1504/Ambon Mayor Inf Richard Henry Sapury, hadiri kegiatan Pemusnahan ribuan liter miras oleh Polresta P. Ambon & Pp. Lease, di halaman Mapolresta P. Ambon & Pp. Lease, Kota Ambon, Senin (23/6/2025).
Pasi Intel Kodim 1504/Ambon, menyampaikan, Kodim 1504/Ambon memberikan dukungan dan apresiasi terhadap upaya Polresta P. Ambon dan Pp. Lease dalam memerangi peredaran minuman keras ilegal jenis sopi. Hal ini disampaikan langsung oleh Pasi Intel Kodim 1504/Ambon, usai menghadiri kegiatan.
Mayor Richard mengatakan peran Kodim 1504/Ambon & Jajaran dalam mendukung program -program kepolisian dalam hal ini Polresta P. Ambon & Pp. Lease, melalui koordinasi dan juga kegiatan yang ada di wilayah sangat kuat, apalagi menyangkut dengan masyarakat, baik dalam upaya memerangi miras, pencegahan dan penanganan konflik wilayah, kita selalu berkolaborasi bersama.
Secara fakta, miras jenis sopi ini sering di konsumsi masyarakat, sayangnya efek dari mengkonsumsi sopi dapat memicu terjadinya permasalahan bahkan tindakan kriminalitas, lakalantas yang dapat merugikan masyarakat.
Selain itu kami juga memperoleh sejumlah informasi terkait peredaran sopi yang beredar di Kota Ambon mayoritas berasal dari luar daerah seperti Saparua, Pulau Seram, hingga Maluku Tenggara, untuk itu pengawasannya terus di perketat.
Pastinya, Kodim 1504/Ambon, sangat mendukung kegiatan ini, sebagai bentuk sinergitas dan kolaborasi dalam menciptakan kamtibmas di tengah masyarakat.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Wakapolresta Ambon, AKBP Nur Rahman, S.I.K., M.M. Total 3.800 liter sopi disita dari sejumlah Polsek, antara lain: Sirimau (15 liter), Nusaniwe (50 liter), Baguala (750 liter), Teluk Ambon (85 liter), Salahutu (400 liter), dan sebagian besar dari Polsek Kpys (2.500 liter).
Pemusnahan barang bukti sopi hari ini sebanyak 3.800 liter, merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (PEKAT) yang digelar Polresta P. Ambon & jajarannya, yang berlangsung selama 12 hari. (V374)