Foto : Federasi Serikat Buruh Kota Ambon Usulkan Beberapa Perda Terkait Kesejahteraan Tenaga Kerja
Ambon, Globaltimurnn.com - Federasi Serikat Buruh Kota Ambon melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kota Ambon guna membahas berbagai permasalahan tenaga kerja di Kota Ambon, Ketua Federasi Serikat Buruh Kota Ambon, Luis Souisa, menyampaikan beberapa poin penting yang perlu mendapat perhatian.
Pertama : Federasi menyoroti tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kesulitan dalam melakukan advokasi bagi pekerja, baik melalui jalur bipartit maupun jalur hukum, Mereka telah berupaya memberikan pendampingan hukum kepada para pekerja yang terkena PHK.
Kedua : Federasi mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang tenaga kerja, Perda yang sebelumnya telah disahkan, menurut informasi Luis Souisa, keberlakuannya saat ini masih dipertanyakan.
Oleh karena itu, diharapkan adanya Perda baru yang komprehensif dan mengakomodasi perkembangan dunia usaha di Kota Ambon, khususnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja (omnibus law).
Federasi juga menyoroti banyaknya perusahaan yang masih menggunakan izin usaha mikro, padahal skala usahanya sudah menengah hingga besar.
Hal ini berdampak pada upah pekerja yang ditentukan berdasarkan kesepakatan, bukan sesuai standar upah minimum kota yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kota Ambon.
Ketiga : Federasi menyerahkan data 140 perusahaan yang belum terdaftar di Pemerintah Kota Ambon kepada Komisi I. Mereka mengusulkan pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut, khususnya perusahaan luar daerah yang beroperasi di Ambon, untuk terdaftar dan memiliki kantor cabang di kota Ambon.
Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengawasi kesejahteraan pekerja, Souisa juga mencontohkan beberapa perusahaan yang telah beroperasi bertahun-tahun di Ambon, namun tidak terdaftar dan diduga tidak membayar pajak daerah. Ketidakhadiran kantor cabang di Ambon juga menyulitkan Federasi dalam melakukan mediasi terkait permasalahan ketenagakerjaan.
Keempat : Federasi kembali menekankan perlunya Perwali untuk mengatur perusahaan-perusahaan "liar" yang beroperasi di Ambon tanpa terdaftar. Keberadaan perusahaan-perusahaan ini, selain merugikan PAD, juga menyulitkan Federasi dalam memberikan perlindungan dan advokasi kepada para pekerja.
Souisa berikan apresiasinya kepada Komisi I DPRD Kota Ambon atas respon positif dan kesediaan untuk bermitra dalam mengawasi dan menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di Kota Ambon.
Federasi Serikat Buruh Kota Ambon berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah demi kemajuan Kota Ambon. (Tasya)