Foto : DPRD Kota Ambon Kawal Pembayaran Hak Outsourcing PLN, Solusi Damai Diupayakan
Ambon, Globaltimurnn.com - Komisi I DPRD Kota Ambon kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja outsourcing, khususnya para security di PLN yang bekerja melalui PT Almira Lintang Pratama.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (25/6/2025), menghasilkan upaya mencari solusi damai terkait tunggakan pembayaran hak-hak pekerja tersebut.
Perwakilan Asosiasi Pekerja Buruh yang bekerja di bawah PT Almira mendesak perusahaan untuk segera melunasi sisa hak mereka, termasuk pesangon, yang belum dibayarkan pasca berakhirnya kontrak kerja, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan oleh masalah internal PT Almira, yaitu dugaan penggelapan dana perusahaan yang sedang diproses hukum oleh pihak kepolisian.
"Memang sebagian hak mereka sudah dibayarkan, sekitar 50 persen. Namun, karena ada penggelapan dana perusahaan, pembayaran sisanya tersendat, Kami di DPRD berupaya mencari solusi damai agar tidak sampai ke pengadilan industrial, karena prosesnya panjang dan memakan biaya serta tenaga," jelas Pormes kepada awak media.
DPRD mendorong pembayaran bertahap atau cicilan mengingat kondisi keuangan perusahaan yang terdampak kasus internal tersebut, Mereka meminta Dinas Tenaga Kerja dan Asosiasi Buruh untuk mendampingi proses penyelesaian agar hak-hak buruh terpenuhi dan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dengan skema yang realistis.
Pormes juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan outsourcing di Ambon, termasuk kewajiban berkantor di Ambon untuk mempermudah pengawasan, serta pengaturan hak-hak karyawan yang jelas dalam kontrak kerja sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk jaminan BPJS.
Manajer SDM PT Almira Lintang Pratama, Adnan, membenarkan adanya kesepakatan awal dengan enam mantan karyawan untuk membahas mekanisme penyelesaian pembayaran hak-hak mereka di kantor cabang.
Terkait kasus penggelapan dana, Adnan menyatakan proses hukum masih berjalan di pengadilan Makassar, dan jumlah kerugian pasti akan disampaikan setelah putusan inkrah.
Ia memastikan bahwa perusahaan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, mengingat sebelumnya telah menyelesaikan hak 24 eks-karyawan lainnya.
Melalui fasilitasi DPRD Kota Ambon, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai dan adil bagi semua pihak. (Tasya)