Diduga Gelapkan Sertifikat, OS Berdalih Didatangi Pak Abbas Untuk Digadaikan - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Selasa, 17 Juni 2025

Diduga Gelapkan Sertifikat, OS Berdalih Didatangi Pak Abbas Untuk Digadaikan

Foto : Diduga Gelapkan Sertifikat, OS Berdalih Didatangi Pak Abbas Untuk Digadaikan

Piru
, Globaltimurnn.com - Tanpa alasan yang jelas, salah satu warga SBB yang beralamat di Dusun Traslok, Desa Etty, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB, yang bernama Lendy alias OS diduga menggelapkan sertifikat milik seorang warga Piru yang bernama Pak Abbas.

Saat ditemui di Piru, pada Selasa, (17/6/2020), Pak Abbas mengisahkan kejadian tersebut, yang terjadi sekitar Tahun 2020, saat itu dirinya masih berdomisili di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, OS yang merupakan kenalan dekat itu meminjam sertifikat Milik pak Abbas dengan alasan untuk mengurus kreditnya.

Singkat cerita, karena percaya dengan OS, maka sertifikat dari lahan seluas 30 x 30 M2 itu yang letaknya didepan Lokasi Hiburan Malam, Desa Kamal itu beralih ke tangan OS.

Namun hingga saat ini, dimana  sudah memasuki 5 tahun, Ketika Pak Abbas meminta kembali Sertifikatnya dari OS, perempuan tersebut tidak kunjung mengembalikannya dengan alasan sertifikat tersebut sedang diurus di agraria.

Karena persoalan ini, maka Pak Abbas meminta OS yang saat ini sudah berada di Kota Ambon itu,  untuk mengembalikan sertifikatnya, karena selain meminjam sertifikat, OS juga meminjam uang senilai Rp 3.000.000, dari isteri Pak Abbas.

Terkait persoalan ini, dua Penasehat Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku, Perwakilan SBB, Febry Tahapary SH dan Refly Neyte SH menyatakan, pihaknya telah melakukan somasi dan selanjutnya akan menempuh jalur hukum baik itu laporan pidana maupun gugatan perdata di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu

Menanggapi persoalan tersebut, Lendy alias OS dalam chat di WhatsApp-nya pada Rabu, (18/6/2025) mengaku, untuk persoalan ini, dirinya sudah mendapat somasi dari Kuasa Hukum Pak Abbas, tetapi terkait peminjaman ke Sertifikat, OS menampik, pasalnya menurut OS Bapak Abbas yang mendatangi rumahnya meminta diurus sertifikat tanahnya untuk digadaikan ke PNM tetapi sertifikat itu bukan atas nama Pak Abbas, tetapi atas nama orang lain.

Menurut OS , yang menjadi masalah adalah, ketika pengurusan penggadaian sertifikat hampir selesai, isteri Pak Abbas, Ibu Poniem membatalkan proses tersebut, tentunya pembatalan itu bersamaan dengan kesepakatan biaya pengurusan ditanggung oleh yang mengurus.

Tetapi pernyataan OS itu, langsung dibantah oleh Kuasa Hukum, menurutnya uang tersebut dipinjamkan untuk pengobatan mata Ibunya tapi jaminannya dia akan kasih tanah ukuran 15 X 15 yang berlokasi  di Dusun translok, Desa Etty.

Sementara terkait sertifikat tersebut masih di agraria, OS berdalih, karena sertifikat itu masih atas nama pihak lain, maka saat pengurusan penggadaian tanah sertifikat itu di proses di Agraria. (Tim) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT