Berita Menarik,,, Jaksa Eksekusi Perkara Penggelapan Uang BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Modern Maluku - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Senin, 16 Juni 2025

Berita Menarik,,, Jaksa Eksekusi Perkara Penggelapan Uang BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Modern Maluku

Foto : Jaksa Eksekusi Perkara Penggelapan Uang BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Modern Maluku

Ambon
, Globaltimurnn.com - telah dilaksanakan eksekusi terhadap 4 (empat) terpidana yang terlibat dalam kasus Penggelapan dugaan Tindak Pidana Perbankan pada PT. BPR Modern Express pada Tahun 2015 s.d Tahun 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Bahwa 4 (empat) terpidana yang dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Ambon memiliki putusan hukuman sebagai berikut :

1. Terpidana WALTER DAVE ENGKO dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 155 K/Pid.Sus/2025 tanggal 4 Februari 2025 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terpidana yaitu pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;


2. Terpidana ALEXANDER GERALD PIETERSZ dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6848 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024 yang menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: Nomor 69/PID.SUS/2024/PT AMB tanggal 20 Mei 2024 menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan;

3. Terpidana VRONSKY CALVIN SAHETAPY dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 643 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terpidana yaitu pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;


4. Terpidana FRANK HARRY TITAHELUW dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 642 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terpidana yaitu pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. (V374) 



Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT