Foto : Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun
Ambon, Globaltimurnn.com - Apresiasi luncuran program pemutihan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, yang di luncurkan Pemerintah Provinsi Maluku, Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun sangat mendukung.
Dari keterangan-nya kepada wartawan di Ambon Rabu kemarin 13 Mei 2025 di gedung rakyat kapan Ambon, Watubun menyampaikan" Pihaknya secara pribadi maupun lembaga sangat mendukung luncuran program tersebut, karena merupakan salah satu rekomendasi DPRD. Ungkapnya
Diri-Nya meminta" Agar untuk setiap instansi berkepentingan agar segera sosialisasikan, karena tidak cukup dengan lima puluh buah stiker dan pamflet, namun minimal para pemilik kendaraan memiliki nomor telpon yang bisa di hubungi. Pintanya
Hal tersebut di buat agar seluruh masyarakat bisa mengetahui ada terobosan baru yang di buat pemerintah Provinsi Maluku, sehingga informasi ini harus lebih cepat di sampaikan baik lewat media masa, pesan whatsaap di sejumlah group whatsaap, medsos lain-nya, sehingga masyarakat bisa lebih cepat mengetahui informasi tersebut. Jelas-nya
Informasi ini juga bisa di sampaikan secara lansung oleh masyarakat yang sudah mengetahui kepada yang belum mengetahui, istilah orang Ambon, bibir net, itu kan lebih cepat. Sebut Watubun
Masyarakat yang memiliki kendaraan dan ada tunggakan-nua agar segera membayar pajak, yang mana sudah jelas informasi-nya bayar pajak-nya hanya setahun sementara sisah-nya sudah ada kelonggaran dengan bebas pajak. Ucap Watubun menambahkan
Sehingga dengan begitu masyarakat dapat paham dan dapat memanfaatkan kesempatan yang sudah di luncurkan pemerintah provinsi lewat peluncuran program pemutihan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, dengan mendatangi kantor pelayanan samsat terdekat, sebelum periode pemutihan ini berakhir. Harap Watubun menutup keterangan-nya (V374)