Foto : Sejumlah Warga Jemaat Geram, Diduga Pendeta Sepihak Lindungi Kejahatan JCM
Kendari, Globaltimurnn.com - Pdt. Lolita MN Manihin/Usmani.M.Th Gereja GPIB Sumber Kasih Kendari dinilai buruk kinerja-nya terkesan pilih kasih, memihak pada oknum majelis yang pelaku kejahatan, memalukan nama organisasi Gereja, dalam pelayanan.
Informasi ini berhasil di himpun media ini, dari sumber terpercaya yang adalah salah satu anggota jemaat yang enggan namanya di mediakan kepada media ini, menyesalkan perilaku seorang hamba Tuhan dalam pelayanan melayani umat Tuhan di Gereja GPIB Sumber Kasih Kendari, dinilai sepihak.
Pasal-nya" Ditarik dari permasalahan yang terjadi antara Jackson Celvin Muskita dengan Rachel Adolyda dalam perkara yang berujung sampai ke rana hukum, pada penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, yang kurang lebih capai 4 tahun berjalan hingga saat ini tidak ada titik terang penyelesaian-nya, namun lebih tambah ribet, kasus-nya di tutupi secara diam - diam oleh penyidik dengan mengeluarkan SP3 tampa diketahui dan di sepakati oleh korban. Ungkap sumber
Hal tersebut di katakan-nya sumber" Tidak ada penyelesaian baik secara gerejawi, maupun secara hukum karena tampa di ketahui oleh korban penipuan dan penggelapan sejumlah dana bantuan dari donatur yang di lakukan oleh Jackson Celvin Muskita, terbitlah SP3 secara diam - diam dan di bacakan oleh Pendeta tersebut yang sengaja di sembunyikan fisik SP3 tersebut dari semua orang.
Kejanggalan dari terbit-nya SP3 tampa di ketahui korban tersebut, di bacakan oleh Pendeta di hadapan majelis Jemaat, diduga kuat terbit-nya SP3 yang di keluarkan penyidik secara diam - diam itu, guna mempermudah Jackson Celvin Muskita di akomodir lagi untuk menjadi majelis Gereja.
Hal itupun terjadi, dilakukan oleh Pdt. Lolita MN Manihin/Usmani.M.Th, secara spontan di bacakan SP3 tersebut, tampa mediasi guna mempertemukan kedua korban dan pelaku yang bermasalah untuk mencari solusi, namun seakan - akan korban dipersalahkan dan terkesan membenarkan perbuatan Jackson Celvin Muskita, tidak bersalah.
Pdt. Lolita MN Manihin/Usmani.M.Th membenarkan Jackson Celvin Muskita seakan - akan tidak bersalah, padahal perbuatan-nya sangat - sangat jelas menipu para donatur pemberi bantuan dana, yang menggunakan akun milik Rachel Adolyda guna mengait keuntungan pribadi-nya.
Jackson Celvin Muskita menggarap dana dari para donatur, dengan menggunakan lansia - lansia serta anak - anak sekolah minggu dengan menggunakan dokumentasi foto - foto mereka, menggunakan akun milik Rachel Adolyda, padahal hanya menggunakan untuk pribadi sendiri, nama baik Rachel Adolyda pun tercemar ke semua orang tua dan jemaat karena semua jemaat berfikir dana tersebut di Terima oleh Rachel Adolyda.
Terbit-nya SP3 secara diam - diam itu, diduga ada unsur kongkalikong, karena pernyataan penyidik tidak pernah memberikan SP3 kepada terlapor Jackson Celvin Muskita, hanya berikan kepada pimpinan penyidik, heran-nya SP3 tidak di berikan kepada korban (pelapor) namun bisa di bacakan oleh Pdt. Lolita MN Manihin/Usmani. M.Th di hadapan majelis, SP3 tersebut menjadi tanda tanya diduga surat SP3 tersebut yang di bacakan Palsu, karena pengakuan penyidik tidak pernah di berikan namun bisa ada di Pdt. Untuk di bacakan.
Kejahatan tersebut masuk dalam kategori Penipuan yaitu" Penipuan investasi bodong, penipuan online (phishing, social engineering), penipuan belanja online, dan penipuan yang melibatkan orang terdekat.
Penipuan juga dapat terjadi secara langsung, seperti penipuan dengan mengatasnamakan petugas tertentu, atau melalui media sosial dan email.
[1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
[2] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023
[3] Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023
[4] Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023
[5] Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023
[6] Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023
[7] Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023
[8] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda dilipatgandakan 1.000 kali
[9] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023
[10] Penjelasan Pasal 486 UU 1/2023
[11] Penjelasan Pasal 486 UU 1/2023
[12] Penjelasan Pasal 486 UU 1/2023
Sehingga tidak bisa di bilang kejahatan yang di lakukan Jackson Celvin Muskita tidak masuk unsur pidana, jika tidak masuk dalam unsur pidana hanyalah perbuatan kejahatan dugaan kongkalikong, untuk melepaskan diri dari kejahatan.
Permasalahan ini terus mencuat ke permukaan publik, mencoreng nama gereja, hal tersebut mendesak Ketua Umum Sinode BPIB di pusat Jakarta untuk bertindak tegas mengevaluasi kinerja Pdt. Lolita MN Manihin/Usmani. M.Th, untuk mengembalikan umat gereja kembali beribadah secara normal, dan mencegah perpecahan dan keluar-nya umat gereja dari gereja GPIB Sumber Kasih Kendari, buktinya akibat kejahatan yang di diamkan oleh Pendeta, beberapa majelis kemudian mengundurkan diri dari pelayanan, dan ada anggota jemaat yang lebih memilih tidak beribadah sekian lama ini.
Pdt. Lolita MN Manihin/Usmani. MTh yang di konfirmasi lewat pesan Whatsaap-nya, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan apapun, sama hal-nya Ketua Umum Sinode GPIB di pusat belum bisa terhubung. (6374)