Foto : Bersama Satgas Pasti, OJK Maluku Perkuat Koordinasi, Bersinergi Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal
Ambon, Globaltimurnn.com - Kantor OJK Provinsi Maluku bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Tanpa Izin (SATGAS PASTI) Daerah Maluku memperkuat koordinasi dan sinergi pemberantasan aktivitas keuangan tanpa izin (ilegal) yang beroperasi di wilayah Provinsi Maluku demi melindungi masyarakat.
Penguatan tersebut terwujud dalam pelaksanaan Rapat Kerja SATGAS PASTI Daerah Maluku Tahun 2025 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Kantor OJK Provinsi Maluku.
Pertemuan ini dihadiri oleh seluruh anggota Satgas PASTI Daerah Maluku, yaitu Kepolisian Daerah Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, Badan Intelijen Negara Daerah Maluku, Kantor Wilayah Kemterian Agama Provinsi Maluku, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang terkait Tujuan pertemuan ini adalah untuk memperkuat peran dan fungsi Satgas PASTI Daerah serta menyusun program kerja Tahun 2025.
Kepala OJK Provinsi Maluku, Andi M. Yusuf selaku Ketua Satgas PASTI Daerah Maluku dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang tergabung dalam Satgas PASTI Daerah atas kehadirannya dalam Rapat Kerja.
Beliau menyampaikan, “Kegiatan ini menjadi sangat penting bagi Satgas PASTI Daerah Maluku untuk semakin memperkuat eksistensi dan perannya dalam mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Maluku”.
Di akhir sambutannya, Andi M. Yusuf menekankan perlunya program kerja kolaboratif antar anggota Satgas PASTI Daerah Maluku yang berfokus pada upaya preventif melalui publikasi dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat di Maluku.
Acara Rapat Kerja diisi juga dengan pemaparan materi dari Satgas PASTI Pusat yang disampaikan oleh Brigjenpol. Fajaruddin selaku Analis Eksekutif Senior Departemen Perlindungan Konsumen OJK. Fajaruddin menjelaskan tentang latar belakang pembentukan Satgas PASTI, struktur kelembagaan Satgas PASTI, dan berbagai tindakan yang telah dilakukan oleh Satgas PASTI Pusat. “Selama periode 2017 s.d April 2025 jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan Satgas PASTI Pusat adalah sebanyak 1.737 investasi ilegal, 10.733 Pinjol Ilegal, dan 251 Gadai Ilegal” ungkap Fajaruddin.
Salah satu pencapaian Satgas PASTI Pusat yang diuraikan oleh Fajaruddin adalah membentuk Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
IASC didirikan oleh OJK bersama SATGAS PASTI dengan dukungan asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.
Sejak berdiri pada tanggal 22 November 2024 s.d 13 Mei 2025, jumlah total laporan yang diterima IASC adalah sebanyak 117.612 dengan rincian sebagian berikut:
• Laporan Korban langsung ke sistem IASC : 39.400
• Laporan Korban kepada pelaku usaha jasa yang ditindaklanjuti : 78.212
• Jumlah Pelaku Usaha terkait laporan korban : 167
• Jumlah rekening dilaporkan : 191.448
• Jumlah rekening sudah diblokir : 45.262
• Total kerugian dilaporkan : Rp2,4 Trilliun
• Total dana yang diblokir : Rp161,1 Milyar
“Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih dapat diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum” tutur Fajaruddin di akhir pemaparannya.
Rapat Kerja Satgas PASTI Daerah Maluku berjalan interaktif dengan berbagai masukan program kerja disampaikan oleh peserta rapat. Beberapa isu strategis dan rencana kerja yang dibahas dalam Rapat Kerja Satgas PASTI Daerah Maluku tahun 2025, yaitu:
1. Penguatan koordinasi antar anggota Satgas PASTI Daerah Maluku dalam rangka upaya penegakan hukum;
2. Penguatan upaya edukasi dan sosialisasi melalui publikasi pada kanal-kanal informasi yang dimiliki anggota Satgas PASTI Daerah; dan
3. Realisasi Program Kerja yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2025.
Di akhir rapat, Andi M. Yusuf menghimbau kepada seluruh anggota Satgas PASTI Daerah Maluku untuk menyampaikan kepada masyarakat apabila menemukan informasi atau tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: Satgaspasti@ojk.go.i (V374)