Foto : Jual Bahan Kimia Berbahaya Sianida (B2) Secara Bebas Ditambang Ilegal Gunung Botak, PT. Inti Sebut Disperindagkop ProvMal Beri Izin
Buru, Globaltimurnn.com - Puluhan Ton obat terlarang kimia berbahaya B2 terjual bebas seenaknya saja ke gunung botak tambang ilegal.
Informasi ini berhasil di himpun dari hasil infestigasi beberapa awak Media di sekitar lokasi beredarnya bahan kimia berbahaya pada lokasi penambangan ilegal gunung botak.
Dari pantauan awak Media tersebut didapati ternyata ada dugaan kongkalikong saling menyembunyikan kejahatan yang dilakukan oleh Dio sebagai pemilik gudang penampungan bahan kimia berbahaya (B2) tersebut, dengan PT. Inti Kemilau Alam, selaku pemilik bahan kimia tersebut.
Dio yng Saat di konfirmasi kemarin menyampaikan bahwa dia hanya menyewakan gudang untuk PT. Inti Kemilau Alam guna menyimpan bahan kimia berbahaya (B2) tersebut dan tidak terlibat dalam transaksi penjualan ke gunung botak namun sangat disayangkan, keterangan Dio hanya sebagai alasan mengelabui awak media dan sengaja berdalih.
Sama hal-nya dengan perwakilan PT. Inti Kemilau Alam Ibu Zasa yng di konfirmasi sengaja berdalih dan tidak banyak memberikan keterangan, justru malahan mengarahkan awak media untuk bertanya lansung ke Dinas Perindagkop Provinsi Maluku, sebagai Dinas yng mengeluarkan izin penjualan bahan kimia berbahaya tersebut.
Dari hasil infestigasi awak media ternyata ada keterlibatan Dio dan PT. Inti Kemilau Alam dalam penjualan secara bebas bahan kimia berbahaya (B2) yang tertuang dalam surat pernyataan yang di tanda tangani oleh koperasi milik Dio dan Direktur utama PT. Inti Kemilau Alam.
Dio diketahui bukan saja sekedar menyewakan gudang untuk PT. Inti Kemilau Alam guna menyimpan bahan kimia berbahaya (B2) tersebut namun juga ikut terlibat dalam penjualan bahan kimia berbahaya tersebut.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa diminta secara tegas mengevaluasi Dinas Perindagkop Provinsi Maluku, kenapa bisa mengijinkan pihak PT. Inti Kemilau Alam dn pihak Dio sebagai pemilik Koperasi dan beberapa kolam rendaman di gunung botak melakukan penjualan secara bebas bahan berbahaya pada penambangan ilegal gunung botak.
Ada dugaan kuat Dinas Perindagkop Provinsi Maluku terima suap dari hasil memberikan izin tersebut, karena bahan yang di jualkan adalah bahan kimia berbahaya yng seharusnya dilarang, apalagi beberapa waktu lalu pihak Polres Buru menangkap sekian banyak bahan tersebut yang di muat dengan truk ke arah gunung botak.
Jika ini memang fakta ada ijin-nya berarti sudah jelas diduga kuat baik Polisi maupun Dinas Perindagkop menerima suap karena bahan tersebut adalah bahan berbahaya yang di larang mestinya di cegah bahkan penjual mestinya ditangkap dn di proses bukan membiarkan jual secara bebas di gunung botak.
Perbuatan ini Gubernur Maluku dan Kapolda Maluku diminta ambil sikap tegas, menindak setiap pelaku baik yang mengeluarkan ijin maupun yang menjual dan memperdagangkan bahan kimia berbahaya (B2).
Ada surat pernyataan penjualan secara bersama yang di tanda tangani kedua pihak baik direktur utama PT. Inti Kemilau Alam dan koperasi Parusa Tanila Baru dengan pemiliknya adalah Ruslan Arif Soamole.SH.
Dalam surat tersebut di sebutkan Koperasi adalah sebagai pengguna akhir distributor bahan kimia berbahaya (B2). (V374)