![]() |
Foto : Bea Cukai Ambon Laporkan Temuan 100.000 Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2024 |
Ambon, Globaltimurnn.com - Bea Cukai Ambon melaporkan temuan 100.000 batang rokok ilegal sepanjang tahun 2024, Hal ini disampaikan oleh Penyuluh Bea Cukai, Sapuan, dalam wawancara dengan awak media di Kantor Bea Cukai Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Selasa (15/4/2025) pukul 10.30 WIT.
Sapuan menjelaskan, penindakan terhadap rokok ilegal tersebut dilakukan dalam 49 kasus, Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama Bea Cukai Ambon dengan berbagai pihak, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, dan bahkan terkadang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pengawasan difokuskan pada toko-toko dan outlet, terutama selama pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal secara nasional.
Menurut Sapuan, Ambon merupakan daerah pemasaran, bukan daerah produksi rokok, Oleh karena itu, pengawasan lebih terfokus pada distribusi dan penjualan, Kerja sama juga terjalin dengan kantor pos dan jasa pengiriman seperti JNE untuk mengawasi peredaran rokok.
Namun, keterbatasan personel hanya 8 orang untuk mengawasi seluruh wilayah Ambon menjadi kendala utama dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
Berbagai jenis rokok ilegal ditemukan, mulai dari rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu atau salah tempel, hingga rokok dengan pita cukai asli namun ditempelkan secara tidak benar, Harga jual rokok ilegal ini bervariasi, berkisar antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per bungkus.
Penindakan terhadap para pelaku pelanggaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 54, 55, dan 56 Undang-Undang Cukai, Pada tahun 2024, total barang bukti yang disita mencapai 100.000 batang rokok ilegal (setara 5.000 bungkus), dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp144.900.460, Selain itu, disita juga 109.939 batang barang kena cukai (BKC) hasil tembakau.
Kendati demikian, luasnya wilayah Ambon dan keterbatasan personel masih menjadi tantangan dalam pengawasan peredaran rokok ilegal, Ke depan, Bea Cukai Ambon akan memfokuskan strategi pada pencegahan dari sumber dengan meningkatkan koordinasi yang lebih intensif dengan Kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.
Partisipasi aktif masyarakat juga sangat penting dalam melaporkan temuan rokok ilegal melalui saluran pengaduan yang telah disediakan oleh Bea Cukai Ambon.
Meskipun pengawasan rutin dan operasi berkala (triwulan) telah dilakukan, koordinasi yang lebih erat dan peningkatan sumber daya manusia masih sangat diperlukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Ambon. Pungkasnya
Sementara kepala cabang Bea Cukai Cabang Ambon yang di mintai keterangan terkait hal tersebut, hingga berita ini di turunkan belum bisa terhubung karena informasi yang di terima Redaksi Media ini, Kepala sedang sibuk dan masih banyak kegiatan. (Tasya)