Foto : Kunjungi Rutan Masohi, Ka Bapas Ambon Ellen Margareth Risakotta Sebut Ini
Masohi, Globaltimurnn.com - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi (Rutan Masohi) Yusuf Mukharom bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Piru (Lapas Piru) Dawai dan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon (Bapas Ambon) Ellen Margareth Risakotta , Sabtu (08/03/2025).
Kepala Rutan Masohi, Yusuf Mukharom menjelaskan Keberadaan sistem menempatkan posisi kelembagaan menjadi equal atau setara.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) juga mempunyai peran yang sangat signifikan dan setara dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam sistem peradilan pidana.
”Fungsi Bapas telah dimulai sejak proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, hingga pelaksanaan pidana penjara atau sejak proses pra ajudikasi, ajudikasi, hingga post ajudikasi.” Pungkas Yusuf
Ia menambahkan bahwa" tanggung jawab yang besar tersebut ternyata belum dapat dibarengi dengan komponen dukungan yang lain seperti dari sisi sumber daya manusia, sarana prasarana, anggaran, dan sistem Operasional lainnya.
”Bukan berarti keterbatasan yang ada terkait dengan permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan, namun justru dalam kerangka inilah kami ingin memastikan bahwa Ditjenpas Maluku mencari solusi untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang menjadi hambatan itu dapat diselesaikan bersama lewat Pos Bapas Ambon di Rutan Masohi ini.” Ucap Yusuf
Alumni Akip Angkatan 32 itu,
Di Kesempatan yang sama Ellen Margareth Risakotta selalu Kepala Lapas Ambon menyampaikan saat meninjau Ruangan Baru Pos Bapas di Rutan Masohi bahwa" Tentu menjadi alternatif untuk mempermudah jangkauan pelayanan penelitian kemasyarakatan serta pembimbingan dan pengawasan Bapas Ambon sebagai satu-satunya induk bapas yang berkedudukan di ibukota Provinsi Maluku.” Kata Ellen
Ia menambahkan ”Pos bapas di Masohi wilayah kerjanya akan mencakup tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Seram Bagian Timur.
Nantinya akan kami bentuk Tim terdiri dari Pembimbing Kemasyarakatan di Rutan Masohi yang akan menjadi katalitasor, komunikator, dan sekaligus fasilitator proses diversi bersama penegak hukum lainnya dan proses Litmas untuk pengusulan Hak Intergasi Bagi Warga Binaan.” Ucap Ellen (Tim)