HALUT, Globaltimurnn.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Halmahera Utara, Muhammad Kacoa, S.PdI, menegaskan kepada masyarakat agar menghentikan seluruh aktivitas pembukaan dan perintisan lahan baru di kawasan Hutan Lindung (HL) KM 19 yang menjadi objek permasalahan antara masyarakat Kecamatan Galela Selatan dan Kecamatan Galela Barat.
Penegasan tersebut disampaikan Muhammad Kacoa saat mengikuti kegiatan monitoring dan peninjauan kawasan Hutan Lindung di KM 19, Kecamatan Galela Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Rabu (4/11/2026). Pukul 09.00 WIT.
Dalam kegiatan tersebut, Muhammad Kacoa menyampaikan bahwa sejumlah masyarakat dari beberapa desa telah mengelola lahan di kawasan hutan lindung hingga mencapai beberapa hektare, termasuk masyarakat Desa Igobula dan desa-desa lainnya yang telah menanam tanaman perkebunan seperti pala dan kelapa.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah agar dapat dilakukan penataan serta kajian terhadap kawasan yang selama ini telah dimanfaatkan masyarakat.
“Kami akan menyampaikan permasalahan ini kepada pemerintah daerah agar dapat dilakukan penataan dan kajian terhadap kawasan yang telah ditanami pala dan kelapa, sehingga ditemukan solusi terbaik bagi masyarakat,” ungkap Muhammad Kacoa.
Ia juga mengakui bahwa kondisi yang dihadapi masyarakat saat ini bukanlah persoalan mudah. Namun, seluruh pihak diharapkan dapat memahami bahwa langkah penanganan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya mencari solusi demi kepentingan bersama.
Muhammad Kacoa kembali mengingatkan masyarakat yang telah melakukan pembebasan maupun pembukaan lahan di kawasan hutan lindung agar segera menghentikan aktivitas tersebut.
“Untuk sementara, seluruh aktivitas pembukaan lahan harus dihentikan. Ke depannya, tidak boleh ada lagi kegiatan perintisan maupun pembukaan lahan baru di kawasan hutan lindung,” tegasnya.
Kegiatan peninjauan tersebut bertujuan melakukan pemetaan, identifikasi, serta memastikan status dan fungsi kawasan yang menjadi objek permasalahan, termasuk luas lahan dan jumlah masyarakat yang telah menempati maupun mengelolanya.
Hasil peninjauan selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan koordinasi bersama pemerintah daerah serta instansi teknis yang berwenang guna menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kaban Kesbangpol Halut Hairudin Dodo, SH., MH., Kadis PMD Naftali Gita, Kepala Polhut Halut Yusran Humah, Kapolsek Galela IPDA Fahjri Samsudin, perwakilan Koramil 1508-03/Galela Peltu Yose, Camat Galela Selatan Arif Risaldy, Camat Galela Barat Abdul Wadud Umar Show, para kepala desa, personel TNI-Polri, Satpol PP serta masyarakat dari sejumlah desa dengan jumlah sekitar 150 orang.
Peninjauan berlangsung hingga pukul 14.20 WIT. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar dengan harapan persoalan kawasan Hutan Lindung KM 19 dapat ditangani melalui koordinasi dan kebijakan pemerintah daerah, tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat. [GIO]


