Ambon, Globaltimurnn.com — Kepastian harga menjadi salah satu persoalan penting yang menentukan kesejahteraan nelayan. Sebab, hasil tangkapan yang melimpah tidak selalu menjamin pendapatan yang layak apabila nelayan tidak memiliki posisi tawar yang kuat dalam menentukan harga jual ikan.
Berangkat dari persoalan tersebut, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan bahwa keberadaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) harus benar-benar memberikan perlindungan kepada nelayan. TPI tidak boleh dipandang sebagai sarana untuk memperpanjang rantai distribusi ataupun menambah beban pengeluaran, melainkan menjadi instrumen untuk menciptakan kepastian harga dan transaksi yang lebih adil.
Penegasan itu disampaikan Bodewin saat memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota tentang Tata Kelola Distribusi Hasil Perikanan Tangkap di Tempat Pelelangan Ikan Tahun 2026, yang berlangsung di Manise Hotel Ambon, Kamis (05/11/2026).
Dalam arahannya, Bodewin menyoroti praktik transaksi jual beli ikan yang masih berlangsung secara langsung di lokasi pendaratan tanpa melalui mekanisme pelelangan yang tertata. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat nelayan berada pada posisi tawar yang lemah, terutama ketika berhadapan dengan pedagang besar yang memiliki kemampuan lebih dalam menentukan harga pasar.
Karena itu, pemerintah memandang perlu adanya pembenahan sistem distribusi hasil perikanan tangkap melalui penguatan fungsi TPI. Dengan mekanisme pelelangan yang transparan, nelayan diharapkan memperoleh kesempatan yang lebih baik untuk mengetahui dan mendapatkan harga jual yang sesuai dengan nilai hasil tangkapan mereka.
“TPI ini sebenarnya hadir untuk memberikan kepastian kepada para nelayan mengenai harga jual ikan. Jadi, bukan untuk membuat nelayan semakin rugi,” tegas Bodewin.
Ia menjelaskan, TPI diharapkan menjadi tempat pertama bagi nelayan untuk membongkar sekaligus menawarkan hasil tangkapan sebelum didistribusikan kepada para pedagang maupun pelaku usaha lainnya. Dengan demikian, proses transaksi dapat berlangsung lebih terbuka, tertib, dan memberikan kepastian dalam pembentukan harga.
Lebih jauh, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perikanan terus mendorong pembenahan tata kelola distribusi hasil perikanan tangkap agar seluruh proses berjalan secara transparan dan memberikan manfaat yang seimbang bagi nelayan, pedagang, serta pelaku usaha perikanan lainnya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemkot Ambon juga merencanakan penguatan fasilitas pelelangan ikan, termasuk pengembangan lokasi TPI di kawasan Pasar Mardika dan Teluk Ambon. Pengembangan ini diharapkan dapat mendukung sistem pemasaran hasil perikanan yang lebih terorganisasi serta memperkuat fungsi pelayanan kepada masyarakat nelayan.
Bodewin berharap, seluruh pelaku usaha perikanan dan pedagang dapat memahami tujuan dari kebijakan tersebut. Ia menekankan bahwa pembenahan tata kelola TPI bukan semata-mata soal pengaturan tempat transaksi, tetapi merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki sistem perdagangan ikan agar nelayan tidak terus berada dalam posisi yang dirugikan.
“Yang kita harapkan adalah bagaimana nelayan mendapatkan kepastian harga jual, memiliki pendapatan yang lebih baik, dan pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka,” tandasnya.
Melalui sosialisasi kebijakan ini, Pemerintah Kota Ambon berharap tercipta pemahaman bersama bahwa keberadaan TPI harus menjadi bagian dari solusi untuk memperkuat ekonomi nelayan. Sebab, tata kelola perikanan yang baik tidak hanya diukur dari tertibnya distribusi hasil tangkapan, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu memberikan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. (Za)
