Perlindungan Perempuan dan Anak Butuh Kolaborasi dan Komitmen Pemda - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Selasa, 22 September 2026

Perlindungan Perempuan dan Anak Butuh Kolaborasi dan Komitmen Pemda


Ambon
, Globaltimurnn.com — Upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Maluku membutuhkan kolaborasi lintas sektor, penguatan layanan hingga tingkat daerah, serta komitmen pemerintah dalam menyediakan dukungan sumber daya dan anggaran.


Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU, saat membuka secara resmi kegiatan ARUMBAE: Perempuan Mampu & Berdaya untuk Bebas dari Kekerasan  Multistakeholder Meeting Provinsi, sekaligus Lokakarya Pemangku Kepentingan untuk Layanan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Maluku, yang digelar di Swiss-Belhotel Ambon, Rabu (23/09/2026).


Kegiatan yang diselenggarakan Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Menuju Sehat (IPAS) Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku itu menjadi forum untuk memperkuat koordinasi antar-pemangku kepentingan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.


Lokakarya tersebut diarahkan untuk memperkuat alur layanan penanganan korban, membangun koordinasi antarlembaga, serta memastikan dukungan pendanaan yang memadai agar layanan penanganan kasus dapat berlangsung secara berkelanjutan.


Dalam sambutannya, Sadali mengatakan forum tersebut harus menghasilkan rekomendasi yang dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan program nyata di daerah.


Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, kami mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas penyelenggaraan lokakarya pada hari ini. Kita memperbincangkan langkah-langkah strategis yang harus kita rekomendasikan kepada pemerintah maupun para pihak lain untuk mengambil suatu kebijakan dan program riil, ujar Sadali.


Menurut Sadali, karakteristik geografis Maluku menjadi salah satu tantangan dalam memberikan pelayanan kepada korban kekerasan.


Wilayah Maluku yang didominasi laut membuat akses pelayanan di sejumlah wilayah, khususnya daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), tidak selalu mudah dijangkau.


Maluku ini memiliki wilayah geografis yang didominasi laut kurang lebih 93 persen. Ini yang menyebabkan aksesibilitas dalam melakukan pelayanan penanganan di berbagai daerah, terutama daerah-daerah 3T, agak sulit, katanya.


Selain akses geografis, keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi persoalan yang perlu diperkuat. Ketersediaan tenaga yang memiliki kemampuan dalam memberikan layanan kepada korban, termasuk dalam pencatatan dan pelaporan kasus, dinilai penting untuk membangun sistem layanan yang lebih baik.


Karena itu, penguatan layanan menurut Sadali harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya pada aspek penanganan korban, tetapi juga pada kapasitas petugas dan koordinasi antarinstansi.


Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah masih kuatnya stigma di masyarakat terhadap korban kekerasan.


Sadali mengatakan, sebagian korban atau keluarga korban masih enggan melapor karena mempertimbangkan nama baik keluarga. Di sisi lain, terdapat pula kasus yang diselesaikan melalui mekanisme adat sehingga tidak seluruhnya tercatat dalam sistem pelaporan formal.


Banyak yang enggan melaporkan karena takut cemaran keluarga, nama baik, dan ada juga penyelesaian melalui adat. Ini yang mengakibatkan tidak transparansi berapa besarnya tingkat kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak-anak, jelasnya.


Menurutnya, penyelesaian berbasis adat tetap perlu memperhatikan perlindungan korban. Mekanisme adat dan penegakan hukum juga perlu berjalan dalam kerangka yang memastikan korban mendapatkan perlindungan dan kasus ditangani secara tepat.


Dalam kesempatan tersebut, Sadali juga menekankan pentingnya perubahan perspektif masyarakat terhadap perempuan.


Ia menilai perempuan memiliki peran strategis dalam keluarga, masyarakat, maupun pembangunan sehingga tidak semestinya ditempatkan sebagai kelompok yang berada di posisi kedua.


Keberadaan perempuan sangat penting dan memegang posisi-posisi penting strategis. Artinya, perempuan ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata, tegasnya.


Ia mengingatkan bahwa setiap orang memiliki keterkaitan erat dengan sosok perempuan, khususnya ibu. Karena itu, membangun kesadaran untuk menghormati dan melindungi perempuan perlu dimulai dari keluarga dan lingkungan masyarakat.


Sadali juga mendorong adanya model sosialisasi yang dapat menjadi acuan bersama di seluruh kabupaten/kota di Maluku.


Namun, model tersebut menurutnya tetap harus disesuaikan dengan karakteristik masyarakat, adat istiadat, dan kearifan lokal di masing-masing wilayah.


“Saya sepakat dengan model yang dibuat oleh Yayasan IPAS. Mungkin setiap pemodelan di 11 kabupaten/kota ini berbeda-beda, sesuai karakteristik, adat istiadat, dan kearifan lokal,” ujarnya.


Ia menilai rekomendasi kebijakan tidak bisa dibuat hanya berdasarkan asumsi, tetapi harus disusun berdasarkan hasil penelitian, kajian, analisis, serta temuan lapangan dari pihak-pihak yang selama ini melakukan pendampingan terhadap korban.


Dengan pendekatan tersebut, setiap kabupaten/kota diharapkan dapat memiliki strategi yang sesuai dengan persoalan dan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.


Lebih lanjut, Sadali mendorong agar lokakarya menghasilkan rekomendasi yang salah satunya berupa pelaksanaan rapat koordinasi pemerintah daerah.


Rakor tersebut dinilai penting untuk mempertemukan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam mengevaluasi penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak sekaligus memastikan adanya komitmen pemerintah daerah.


Di situ nanti ada ketegasan untuk setiap pemimpin daerah memiliki political will terkait dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak, katanya.


Menurut Sadali, komitmen tersebut harus diikuti dengan pengarusutamaan gender, peningkatan kapasitas SDM, serta dukungan penganggaran yang memadai.


Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku telah memberikan ruang bagi penguatan isu perlindungan perempuan dan anak melalui kebijakan pembangunan daerah.


Termasuk di dalamnya penguatan sumber daya manusia, pengarusutamaan gender, perlindungan perempuan dengan disabilitas, serta proses yang berkaitan dengan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).


Sadali turut menyoroti persoalan perbedaan data mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.


Menurutnya, data yang akurat dan terintegrasi sangat diperlukan agar pemerintah dapat menentukan langkah kebijakan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.


Ia pun tidak menyampaikan angka kasus tertentu dalam sambutannya karena masih terdapat perbedaan data antarsumber. Data yang dipaparkan Yayasan IPAS, kata dia, menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan lokakarya.


Kalau data ini juga ada perbedaan data. Makanya saya tidak menyampaikan data yang dicantumkan hari ini. Kita menganggap yang ditampilkan IPAS adalah yang kita pegang dengan berbagai langkah kebijakan yang harus kita tempuh, jelasnya.


Sadali menegaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan bagian dari tanggung jawab negara.


Ia mengaitkannya dengan tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan kesejahteraan.


Karena itu, ia mengajak seluruh unsur yang hadir dalam lokakarya untuk tidak berhenti pada pembahasan, tetapi bersama-sama menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah konkret.


Sadali kemudian secara resmi membuka kegiatan Lokakarya Pemangku Kepentingan untuk Layanan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Maluku.


Ia berharap forum tersebut mampu memperkuat sinergi pemerintah, lembaga pendamping, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam membangun layanan perlindungan perempuan dan anak yang lebih mudah diakses, berkelanjutan, dan sesuai dengan karakteristik Maluku. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT