Perkuat Pendampingan Hukum, Kejati Maluku Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dengan PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Ambon Dan PTPN 1 Regional 8 - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Rabu, 23 September 2026

Perkuat Pendampingan Hukum, Kejati Maluku Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dengan PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Ambon Dan PTPN 1 Regional 8


Ambon
, globaltimurnn.com - Kejaksaan Tinggi Maluku melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon dan PT Perkebunan Nusantara I Regional 8, bertempat di Aula Lantai 3 Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Rabu (23/9/2026).


Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan pendampingan hukum dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon dan PT Perkebunan Nusantara I Regional 8, dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.


Mengawali kegiatan, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon, Sigit Purwanto, dan Plt. Region Head PT Perkebunan Nusantara I (Persero), Misran, memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan maksud dan tujuan permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.


Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama tersebut harus diwujudkan melalui kerja nyata yang dapat diukur serta relevan dengan persoalan hukum yang dihadapi masing-masing perusahaan.


Menurut Kajati Maluku, PT Perkebunan Nusantara I Regional 8 memiliki kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengelolaan perkebunan, aset, hubungan kontraktual, serta kepentingan negara dalam skala yang besar. Sementara itu, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon memiliki peran penting dalam mendukung konektivitas wilayah kepulauan serta kesinambungan pelayanan transportasi penyeberangan.


Setiap keputusan bisnis yang diambil oleh kedua badan usaha tersebut, lanjutnya, memiliki konsekuensi terhadap aspek hukum, keuangan, pelayanan publik, maupun kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku diharapkan dapat memberikan nilai tambah melalui pendampingan dan layanan hukum yang sesuai dengan kewenangan.


“Undang-Undang Kejaksaan memberikan kewenangan kepada Kejaksaan, dengan kuasa khusus, untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Namun, pada kesempatan ini saya ingin menegaskan batas peran kita. Pendampingan hukum bukan stempel pembenar atas keputusan yang telah diambil,” ujar Rudy.


Kajati Maluku menegaskan bahwa pendapat hukum bukan merupakan pengganti kewenangan dan tanggung jawab direksi atau pejabat perusahaan. Jaksa Pengacara Negara juga tidak mengambil alih keputusan bisnis, melainkan memberikan analisis yang objektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data serta dokumen yang lengkap.


Keputusan tetap berada pada organ perusahaan yang berwenang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Untuk itu, keterlibatan Jaksa Pengacara Negara diharapkan dilakukan sejak awal ketika masih tersedia ruang untuk mencegah risiko dan memperbaiki proses, bukan hanya ketika suatu persoalan telah berkembang menjadi sengketa.


Dalam kerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 8, pendampingan hukum dapat diarahkan antara lain pada pengamanan dan pemulihan aset, penyelesaian persoalan pertanahan, penataan perjanjian kerja sama usaha, penagihan piutang, pengelolaan hubungan dengan mitra, serta mitigasi risiko hukum atas tindakan korporasi.


Sementara bagi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon, perhatian dapat diberikan terhadap kepastian hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset, pelaksanaan kontrak, pengadaan barang dan jasa, kerja sama komersial, penanganan klaim atau piutang, serta persoalan Tata Usaha Negara yang dapat memengaruhi kelancaran pelayanan penyeberangan.


Kajati Maluku juga menekankan bahwa berbagai bidang tersebut bukan merupakan pembatasan terhadap ruang lingkup kerja sama. Setiap persoalan harus terlebih dahulu dipetakan berdasarkan kebutuhan dan tingkat risikonya, kemudian ditentukan bentuk layanan hukum yang paling tepat, baik berupa pendapat hukum, pendampingan hukum, audit hukum sesuai ketentuan, negosiasi, mediasi, bantuan hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus, maupun tindakan hukum lainnya.


Untuk memastikan Perjanjian Kerja Sama dapat berjalan secara efektif, Kajati Maluku meminta agar segera dilakukan sejumlah langkah tindak lanjut. Pertama, masing-masing pihak menunjuk pejabat penghubung yang memiliki kewenangan dan memahami substansi persoalan sehingga komunikasi dapat berjalan secara berkesinambungan.


Kedua, dalam waktu paling lama 30 hari, masing-masing perusahaan bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyusun daftar persoalan hukum prioritas yang memuat pokok masalah, tingkat risiko, dokumen yang tersedia, tindakan yang telah dilakukan, serta bentuk dukungan hukum yang diperlukan.


Ketiga, setiap permohonan layanan hukum disampaikan lebih awal dengan data yang benar, lengkap, dan terbuka, mengingat analisis hukum yang baik membutuhkan fakta dan dokumen yang utuh.


Keempat, setiap penanganan perkara melalui bantuan hukum harus dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus untuk perkara atau kepentingan yang jelas. Perjanjian Kerja Sama merupakan payung kerja sama dan bukan pengganti Surat Kuasa Khusus.


Kelima, pelaksanaan kerja sama akan dievaluasi secara berkala, sekurang-kurangnya setiap enam bulan. Evaluasi tidak hanya dilakukan berdasarkan jumlah kegiatan, tetapi juga terhadap hasil yang dicapai, seperti risiko yang berhasil dicegah, sengketa yang diselesaikan, aset atau hak negara yang diselamatkan, kepatuhan yang diperbaiki, serta keberlangsungan pelayanan publik.


“Saya juga meminta jajaran Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Maluku bekerja secara profesional dan responsif. Pahami karakter usaha pihak yang didampingi. Berikan jawaban yang jelas dan tepat waktu. Jangan berhenti pada kutipan peraturan; jelaskan pilihan tindakan, risiko dari setiap pilihan, dan langkah pengendaliannya,” tegas Rudy.


Pada kesempatan tersebut, Kajati Maluku juga mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas, integritas, kerahasiaan, serta menghindari setiap bentuk benturan kepentingan dalam pelaksanaan pendampingan hukum.


Kepada jajaran PT Perkebunan Nusantara I Regional 8 dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon, Kajati Maluku mengharapkan keterbukaan informasi dan komitmen dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi hukum yang diberikan. Rekomendasi hukum diharapkan dapat diterjemahkan ke dalam perbaikan kontrak, penertiban aset, penguatan prosedur, maupun langkah penyelesaian yang konkret.


“Kami akan membantu sepanjang berada dalam koridor hukum dan kewenangan. Pada saat yang sama, kami akan tetap menyampaikan penilaian secara jujur apabila suatu langkah mengandung risiko atau tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Sikap inilah yang menjaga kepercayaan dan membuat kerja sama kelembagaan bernilai,” ungkapnya.


Kajati Maluku berharap Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani dapat segera ditindaklanjuti dengan rencana kerja yang konkret sehingga fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku benar-benar dapat memberikan kepastian hukum, mencegah kerugian, melindungi kepentingan negara, serta mendukung pelayanan publik dan kegiatan usaha yang sehat.


Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Maluku dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Maluku dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 8.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku, Raden Sudaryono, S.H., M.H., Asisten Pidana Militer, Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, S.H., M.H., Koordinator Samy Sapulette, S.H., M.H., Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H., serta para Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku.


Dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon turut hadir Department Head Keuangan SDM & Umum, Muhammad Irfandi., Manager SDM & Umum, Jems Railly Gaspersz., Manager K4L, Andy Kurniawan., Manager Keuangan, Ikbal Zulkifly., Port Operational Superintendent, Indra Rezaldi Buhari., Marine Superintendent, Willyam Souhoka., Supervisor Logistik dan Pengadaan, Fahmi., serta para staf PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon. Sementara dari PT Perkebunan Nusantara I Regional 8 turut hadir Freddy Hutahalan dan Nursya.


Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan pelayanan hukum kepada badan usaha milik negara sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas, integritas, dan kepastian hukum. (Rdks)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT