ARUMBAE Dorong Sistem Layanan Terpadu untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Maluku - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Rabu, 23 September 2026

ARUMBAE Dorong Sistem Layanan Terpadu untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Maluku



Ambon, Globaltimurnn.com — Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku membutuhkan keterlibatan berbagai pihak secara terpadu. Tidak hanya pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga fasilitas kesehatan, lembaga keagamaan, perguruan tinggi, komunitas hingga organisasi masyarakat sipil.


Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam Multistakeholder Meeting Provinsi “Perempuan Mampu & Berdaya untuk Bebas dari Kekerasan” yang digelar Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Menuju Sehat (IPAS) Indonesia melalui Program ARUMBAE, bersama Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, Rabu (23/09/2026) di Ambon.


Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Lokakarya Kelompok Kerja Perempuan Maluku dan menjadi ruang bersama untuk mengevaluasi pelaksanaan Program ARUMBAE selama satu tahun sekaligus memperkuat sistem layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.


Forum ini dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., Program Coordinator ARUMBAE Yayasan IPAS Indonesia Dian Novita, Plt. Kepala DP3A Provinsi Maluku, jajaran UPTD PPA Provinsi Maluku, serta perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, BKKBN, Komisi IV DPRD Maluku dan aparat penegak hukum.


Sejumlah lembaga keagamaan juga turut ambil bagian, di antaranya Sinode GPM Maluku, Majelis Ulama Indonesia, Keuskupan Amboina, Fatayat NU dan Aisyiyah Provinsi Maluku.


Selain itu, hadir perwakilan RSUD Haulussy, Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Ambon, RSKD Provinsi Maluku, Satgas PPKS perguruan tinggi, mitra IPAS, lembaga layanan jejaring Gerakan Bersama Perempuan Maluku serta pekerja sosial.


Coordinator ARUMBAE Yayasan IPAS Indonesia, Dian Novita, mengatakan forum tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi antarinstansi, khususnya dalam memastikan korban memperoleh layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.


Menurut Dian, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah adanya kesenjangan antara kasus yang terjadi di lapangan dengan kasus yang masuk dalam sistem pelaporan pemerintah.


Berdasarkan data SIMFONI Perlindungan Perempuan dan Anak tahun 2025, terdapat 35.131 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan secara nasional. Untuk Maluku, tercatat sebanyak 378 kasus.


Kota Ambon menjadi wilayah dengan jumlah laporan tertinggi, yakni 175 kasus. Selanjutnya Seram Bagian Barat 40 kasus, Buru 32 kasus, Maluku Tenggara Barat 30 kasus, Maluku Tengah 25 kasus, Buru Selatan 25 kasus, Maluku Tenggara 4 kasus, Kota Tual 15 kasus, Seram Bagian Timur 15 kasus, Maluku Barat Daya 14 kasus dan Kepulauan Aru 2 kasus.


Dian mengingatkan, angka tersebut tidak serta-merta menggambarkan seluruh kasus kekerasan yang terjadi di masyarakat.


“Ini yang dilaporkan dalam SIMFONI,” jelas Dian.


Temuan di lapangan justru menunjukkan adanya kasus yang ditangani fasilitas kesehatan tetapi belum seluruhnya masuk ke dalam sistem pelaporan maupun proses hukum.


Berdasarkan data UPTD PPA Provinsi Maluku yang dipaparkan dalam forum, hingga periode data 2026 yang tersedia, Kota Ambon menangani sekitar 114 kasus. Jumlah tersebut terdiri atas 44 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 70 kasus kekerasan terhadap anak.


Di tingkat provinsi tercatat sekitar 44 kasus, dengan rincian 16 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 28 kasus kekerasan terhadap anak.


Sementara di Maluku Tengah, berdasarkan data DPM P3A, terdapat 42 kasus yang terdiri atas 17 kasus KTPA dan TPPO serta 25 kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus.


Khusus wilayah kerja Program ARUMBAE di Pulau Seram dan Saparua, tercatat 17 kasus sepanjang Januari hingga Agustus 2026.


Namun, data dari jaringan fasilitas kesehatan menunjukkan angka yang lebih kompleks.


Dian menyampaikan, sejumlah puskesmas dan rumah sakit mitra IPAS menemukan korban kekerasan yang telah memperoleh layanan kesehatan, tetapi belum seluruhnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang.


Fasilitas tersebut antara lain Puskesmas Negeri, Puskesmas Letwaru, Puskesmas Jasilan Tenggara, Puskesmas Saparua, Puskesmas Amahai, RSUD Saparua, RSUD Haulussy, RSUD Masohi dan Rumah Sakit Bhayangkara.


Salah satu temuan terdapat di RSUD Masohi, yang mencatat 12 kasus dan seluruhnya melibatkan anak. Kasus-kasus tersebut disebut belum dilaporkan kepada kepolisian.


Sementara dari data yang dihimpun IPAS bersama mitra layanan, terdapat sekitar 396 kasus yang belum tercatat pada dinas terkait selama Januari hingga Agustus 2026, khususnya di wilayah Maluku Tengah.


Temuan tersebut memperlihatkan bahwa sistem pelaporan dan mekanisme rujukan antarlembaga masih perlu diperkuat agar korban tidak berhenti pada satu pintu layanan.


Dalam model layanan yang dikembangkan melalui Program ARUMBAE, terdapat empat pintu masuk bagi perempuan dan anak korban kekerasan.


Keempatnya adalah fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, UPTD PPA, layanan terpadu KTPA berbasis komunitas serta kepolisian.


Dian menjelaskan, Program ARUMBAE secara langsung memperkuat tiga pintu layanan, yakni fasilitas kesehatan, UPTD PPA dan layanan terpadu berbasis komunitas.


Sementara kepolisian menjadi bagian penting dalam membangun mekanisme koordinasi, rujukan dan penanganan kasus sesuai kewenangan.


“Ke depannya memang ada dukungan dari pemerintah daerah untuk memimpin perubahan dalam sistem layanan publiknya, sehingga ada peraturan, kebijakan, anggaran dan pengawasan untuk layanan KTPA,” ujar Dian.


Menurutnya, keberadaan sistem yang terhubung akan membantu memastikan korban tidak harus berulang kali mencari bantuan ketika berpindah dari satu layanan ke layanan lainnya.


Program ARUMBAE merupakan bagian dari upaya Yayasan IPAS Indonesia dalam memperkuat akses perempuan dan remaja perempuan terhadap layanan kesehatan, sekaligus mendorong keadilan reproduksi dan perlindungan dari kekerasan berbasis gender.


Kerja sama antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Yayasan IPAS Indonesia ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman pada 3 September 2025.


Selama satu tahun pelaksanaan program di Maluku, IPAS bersama DP3A Provinsi Maluku telah melakukan pelatihan layanan KTPA bagi jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di 11 kabupaten/kota serta tingkat provinsi.


Pelatihan tersebut diikuti 24 peserta yang berasal dari 11 kabupaten/kota dan unsur pemerintah provinsi.


Selain peningkatan kapasitas, program juga mendorong penguatan pelayanan di fasilitas kesehatan melalui pendampingan korban, kunjungan rumah atau home visit, serta pembentukan Tim KTPA di fasilitas kesehatan.


Salah satunya melalui penerbitan Surat Keputusan Tim KTPA di Puskesmas Layeni.


Penguatan tersebut diharapkan tidak berhenti pada peningkatan kapasitas petugas, tetapi berkembang menjadi sistem layanan yang memiliki alur rujukan jelas, dukungan anggaran serta kebijakan yang berkelanjutan.


Multistakeholder Meeting dan Lokakarya Kelompok Kerja Perempuan Maluku akhirnya tidak sekadar menjadi forum pertukaran data.


Lebih jauh, kegiatan tersebut menjadi ruang untuk menyatukan langkah berbagai sektor dalam membangun layanan yang mampu menjangkau korban sejak pertama kali membutuhkan pertolongan.


Pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, kepolisian, lembaga keagamaan, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, komunitas dan media dinilai memiliki peran masing-masing dalam membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.


Yayasan IPAS Indonesia melalui Program ARUMBAE berharap kolaborasi tersebut dapat melahirkan sistem layanan yang semakin terintegrasi, cepat, aman dan berorientasi pada kebutuhan korban.


Dengan demikian, ketika seorang perempuan atau anak mengalami kekerasan dan berani mencari pertolongan, tidak ada lagi layanan yang berjalan sendiri-sendiri. Setiap pintu layanan diharapkan mampu menjadi bagian dari satu sistem perlindungan yang saling terhubung. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT