Ambon, Globaltimurnn.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang tertata, aman, dan berorientasi pada pembinaan. Sebagai bagian dari upaya penataan hunian serta peningkatan efektivitas program pembinaan warga binaan, Rutan Ambon melaksanakan pemindahan lima narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Senin (15/06/2026).
Pemindahan tersebut dilakukan terhadap lima narapidana, termasuk Ari Putra Margianto dan rekan-rekannya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemasyarakatan untuk memastikan setiap warga binaan mendapatkan program pembinaan yang sesuai dengan klasifikasi, kebutuhan, serta tahapan pembinaan yang harus dijalani.
Seluruh proses pemindahan berlangsung sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dengan pengawasan ketat dari petugas. Pengawalan dilakukan secara maksimal guna menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran selama proses pemindahan hingga serah terima warga binaan di Lapas Kelas IIA Ambon.
Sebelum diberangkatkan, para narapidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi dan verifikasi data secara menyeluruh. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan pemindahan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan antara Rutan Ambon dan Lapas Ambon guna memastikan proses penerimaan berjalan lancar dan tertib.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, menegaskan bahwa pemindahan narapidana merupakan bagian dari upaya penataan hunian sekaligus mendukung pelaksanaan program pembinaan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
«“Pemindahan ini dilakukan untuk menunjang efektivitas pembinaan narapidana agar mereka dapat mengikuti program pembinaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan klasifikasi di Lapas. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari penataan hunian warga binaan sehingga pelaksanaan tugas pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif dan optimal,” ujar Jefry.»
Menurutnya, pembinaan yang berkesinambungan menjadi salah satu fokus utama dalam sistem pemasyarakatan modern. Melalui pembinaan yang tepat sasaran, warga binaan diharapkan mampu memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Kelas IIA Ambon, Rifky, menegaskan bahwa aspek keamanan menjadi prioritas utama dalam setiap proses pemindahan warga binaan.
«“Kami memastikan seluruh proses pemindahan berjalan sesuai prosedur keamanan yang berlaku. Mulai dari pemeriksaan administrasi, pengawalan selama perjalanan, hingga proses serah terima di Lapas Ambon dilakukan secara cermat untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran kegiatan,” jelasnya.»
Berkat sinergi dan koordinasi yang baik antara petugas Rutan Ambon dan Lapas Ambon, proses pemindahan berlangsung aman, tertib, dan tanpa kendala. Seluruh narapidana yang dipindahkan telah diterima dengan baik oleh pihak Lapas Kelas IIA Ambon untuk selanjutnya mengikuti program pembinaan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui langkah ini, Rutan Kelas IIA Ambon terus mempertegas komitmennya dalam menghadirkan layanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan humanis. Penataan hunian yang terukur serta optimalisasi program pembinaan diharapkan mampu mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih efektif, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan di masa mendatang. (Za)

