Pledoi Petrus Fatalolon Tegaskan ‘Saya Bukan Koruptor" - globaltimurnn.com

Kamis, 23 April 2026

Pledoi Petrus Fatalolon Tegaskan ‘Saya Bukan Koruptor"

Foto : Pledoi Petrus Fatalolon Tegaskan ‘Saya Bukan Koruptor"

Ambon
, Globaltimurnn.com – Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatalolon, menyampaikan pembelaan panjang dalam sidang dugaan korupsi penyertaan modal daerah yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon. Dalam pledoinya, ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintahan, bukan tindak pidana, Rabu (22/04/2026). 


Di hadapan majelis hakim, Petrus membuka pembelaannya dengan pernyataan tegas, dirinya hadir bukan sebagai pelaku kejahatan, melainkan sebagai kepala daerah yang menjalankan amanat undang-undang demi kepentingan masyarakat.


Petrus menempatkan proyek strategis nasional Blok Masela sebagai dasar utama kebijakan yang kini dipersoalkan. Ia menyebut ladang gas Abadi sebagai “berkat Tuhan” yang diyakini mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat Kepulauan Tanimbar.


Menurutnya, potensi besar dari cadangan gas yang mencapai puluhan triliun kaki kubik membuka peluang pendapatan signifikan melalui Participating Interest (PI). Meski demikian, daerah hanya memperoleh sebagian kecil dari porsi PI yang diperjuangkan melalui proses panjang bersama pemerintah pusat dan berbagai pihak terkait.


“Perjuangan ini bukan hal mudah. Kami berupaya dari daerah hingga pusat agar Tanimbar mendapat bagian dari kekayaan alamnya,” ujarnya.


Dalam pledoi tersebut, Petrus menegaskan bahwa kebijakan penyertaan modal kepada BUMD bukanlah keputusan sepihak. Ia menyebut seluruh proses telah melalui mekanisme resmi bersama DPRD serta berlandaskan regulasi yang berlaku, termasuk dokumen perencanaan daerah.


Langkah tersebut, kata dia, ditujukan untuk memperkuat kapasitas BUMD agar siap mengelola potensi daerah, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, Ini keputusan institusional, bukan keputusan pribadi, tegasnya.


Petrus secara tegas membantah seluruh tuduhan jaksa. Ia menilai tidak ada unsur pidana dalam kebijakan tersebut karena :


Tidak memiliki niat jahat, Tidak ada aliran dana ke dirinya, Tidak memperoleh keuntungan pribadi, Tidak ada kerugian negara yang nyata


Ia juga menekankan bahwa kerugian yang disebutkan masih bersifat estimasi karena investasi tersebut berjangka panjang.


Salah satu poin krusial dalam pembelaannya adalah kritik terhadap hasil audit yang dijadikan dasar tuntutan. Petrus menilai audit tersebut cacat secara hukum, baik dari sisi kewenangan auditor maupun metode yang digunakan.


Ia mengklaim audit dilakukan tanpa independensi dan tanpa klarifikasi kepada pihak terkait, bahkan disebut tidak memenuhi standar sebagai alat bukti, Produk audit itu tidak bisa dijadikan dasar dalam perkara ini, ujarnya.


Tak hanya itu, Petrus juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dokumen tuntutan jaksa, termasuk kesalahan identitas terdakwa yang dinilai fatal.


Ia menyebut adanya perbedaan data pribadi dalam berkas tuntutan sebagai bentuk “error in persona”, yang menurutnya mencederai proses hukum.


Selain itu, ia mengungkap adanya saksi yang mengaku mendapat tekanan saat proses pemeriksaan dan tidak membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan.


Petrus menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam pengelolaan teknis dana penyertaan modal. Ia menyebut kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada jajaran direksi BUMD.


“Saya tidak pernah memerintahkan pencairan dana dan tidak pernah menerima keuntungan apa pun,” tegasnya. 


Menutup pledoinya, Petrus mengungkapkan telah menjalani masa penahanan selama 154 hari. Ia mengaku mengalami masa sulit karena harus terpisah dari keluarga, namun tetap berusaha kuat.


“Saya tidak pernah korupsi. Saya hanya menjalankan tugas sebagai kepala daerah,” ucapnya.


Dalam permohonannya, Petrus meminta majelis hakim untuk :

1, Menerima seluruh nota pembelaannya

2, Menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah

3, Membebaskannya dari seluruh dakwaan

4, Memulihkan nama baik dan martabatnya


Ia juga menegaskan prinsip hukum in dubio pro reo, bahwa keraguan harus berpihak pada terdakwa.


“Biarlah kebenaran yang berbicara. Saya percaya keadilan akan ditegakkan,” pungkasnya. (Tim)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT