
Foto : MENARA SUTET DI PULAU SERAM : Oleh Gerard Wakanno Ahli K3 Professional
SBB, Globaltimurnn.com - Rencana pemasangan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang akan melingkari pulau Seram adalah sebuah langkah besar adalah sebuah mega proyek yang konon akan menerangi seluruh penjuru Seram.
Namun di balik gemerlap janji modernisasi itu, ada pertanyaan dasar yang menggantung, yang mencekik seperti sengatan listrik yang mengalir di kabel-kabel itu.
Apakah sudah ada sosialisasi, siapa yang berbicara kepada masyarakat? Siapa yang meminta persetujuan mereka, di manakah suara masyarakat adat dalam proses yang akan mengubah wajah tanah mereka selamanya?
Di sini, di Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB, sebuah proyek serupa telah menimbulkan tanda tanya besar.
Pembangunan SUTET di Dusun Waralohi, Desa Kamarian, dikabarkan berlangsung tanpa kejelasan yang memadai.
Tidak ada papan nama proyek. Tidak ada informasi tentang kontraktor, nilai anggaran, bahkan sumber dana yang digunakan.
Masyarakat sekitar hanya menyaksikan material berserakan, tiang-tiang pancang yang tak terpakai, dan aktivitas kontraktor yang berlangsung seperti proyek siluman hadir tanpa diundang, bergerak tanpa izin yang terang, dan meninggalkan kegelisahan di tengah-tengah warga.
Bayangkan jika itu terjadi pada proyek SUTET yang akan melingkari seluruh pulau. Ribuan keluarga akan hidup di bawah bayang-bayang menara raksasa yang tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga membawa kekhawatiran yang tak kalah besar tentang kesehatan, tentang nilai tanah yang anjlok, tentang masa depan anak-anak mereka yang bermain di bawah jaringan tegangan tinggi.
Apakah mereka sudah diberi pemahaman tentang radiasi elektromagnetik? Apakah ada penyuluhan tentang jarak aman, tentang tanaman apa yang boleh tumbuh di bawah SUTET, tentang tanda-tanda bahaya yang perlu diwaspadai? Atau mereka hanya diberitahu bahwa listrik akan masuk desa, tanpa pernah benar-benar mengerti apa yang sesungguhnya akan mereka tanggung?
Ini bukan sekadar masalah teknis pembangunan infrastruktur. Ini adalah persoalan penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara, hak untuk tahu, hak untuk berpartisipasi, hak untuk mendapatkan kompensasi yang adil, dan hak untuk hidup tenang di tanah leluhurnya sendiri.
Ketika masyarakat tidak dilibatkan sejak awal, ketika edukasi tidak diberikan dengan jujur dan transparan, maka yang terbangun bukan hanya menara besi, tetapi juga tembok ketidakpercayaan yang kokoh antara rakyat dan negara.
Sampai saat ini, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa masyarakat di sekitar lokasi SUTET telah mendapatkan edukasi yang komprehensif tentang dampak lingkungan dari infrastruktur ini.
Pertanyaan yang harus diajukan dengan lantang adalah, di mana program sosialisasi itu?
Dampak SUTET bukanlah isu sepele. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang utuh bukan sekadar klaim bahwa aman tanpa penjelasan yang mendasar.
Masyarakat perlu memahami tentang apa itu Radiasi Medan Elektromagnetik, bagaimana cara kerjanya, dan langkah2 pencegahan yang dapat dilakukan, seperti menjaga jarak aman dari kabel, tidak mendirikan bangunan di bawah jaringan, dan memahami batasan aktivitas di area sekitar SUTET.
Nilai tanah dan properti di bawah SUTET akan menurun drastis karena produktivitas lahan yang terbatas dan risiko yang melekat.
Masyarakat perlu tahu bahwa mereka berhak atas kompensasi, bukan hanya untuk tanah yang terkena, tetapi juga untuk ruang udara yang dikuasai oleh jaringan listrik tersebut.
Adanya SUTET mengubah karakter kawasan, Masyarakat perlu diedukasi tentang larangan mendirikan bangunan, menanam pohon tinggi, atau melakukan aktivitas tertentu di zona keselamatan.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa belum ada edukasi ini, Tidak ada pendekatan yang mendalam, tidak ada ruang dialog yang memadai, dan tidak ada keterbukaan informasi.
Masyarakat dibiarkan berasumsi sendiri, bahkan tak jarang termakan oleh mitos dan ketakutan yang justru dapat diantisipasi jika komunikasi dibangun dengan baik sejak awal.
Dalam regulasi yang berlaku, pembangunan SUTET sebagai proyek untuk kepentingan umum seharusnya mematuhi UU tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Permen ESDM yang mengatur tentang kompensasi untuk tanah dan bangunan di bawah jaringan transmisi.
Aturan bahkan menyebutkan bahwa kompensasi untuk tanah dan bangunan yang terkena dampak SUTET adalah 15% dari nilai pasar yang ditentukan oleh penilai independen, dan pembayaran ini harus dilakukan sebelum pembangunan infrastruktur dimulai.
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa seringkali kompensasi hanya diberikan untuk nilai tanah, tanpa memperhitungkan ruang udara yang digunakan oleh SUTET.
Akibatnya, warga mengalami kerugian ekonomi karena lahan mereka kehilangan produktivitas, tidak bisa dibangun, tidak bisa ditanami pohon tinggi, nilai jualnya anjlok namun kompensasi yang diterima hanya setara dengan pembelian tanah biasa, atau bahkan lebih rendah, Ini adalah bentuk ketidakadilan yang terstruktur.
Belum lagi jika proyek berjalan seperti siluman di Kamarian, tanpa transparansi, tanpa papan informasi, dan tanpa keterlibatan masyarakat, Jika hal serupa terjadi pada proyek besar yang melingkari seluruh pulau, maka kita bisa membayangkan betapa banyak warga yang akan dirugikan secara sistematis, tanpa pernah mendapatkan hak-hak mereka secara penuh.
Kepada Pemerintah Kabupaten di Pulau Seram, Jangan biarkan rakyat anda menjadi penonton di tanahnya sendiri, Sebagai ujung tombak pelayanan publik, anda memiliki kewajiban moral dan legal untuk memastikan bahwa setiap proyek yang masuk ke wilayah anda tidak merugikan masyarakat.
Di mana pengawasan anda terhadap proyek SUTET yang katanya akan melingkari pulau ini? Apakah anda sudah melakukan pendampingan hukum bagi warga yang lahannya terkena dampak? Apakah anda sudah memfasilitasi forum-forum dialog antara PLN, masyarakat, dan pihak terkait?
Pembangunan SUTET di Pulau Seram seharusnya menjadi berkat yang menerangi kehidupan. Namun, tanpa keterbukaan, tanpa edukasi, dan tanpa keadilan dalam pembebasan lahan, maka proyek ini hanya akan menjadi bayang-bayang kelam yang menyelimuti harapan masyarakat.
Terangilah pulau ini dengan listrik, tetapi jangan biarkan prosesnya berjalan dalam kegelapan. Tutupnya (Tim)