
Foto : Lahan Sengketa Di Waimeten Piru Miliki 2 SKT, Tidak Miliki SHM, Kapolres Sarankan Pelapor Gugat Ke Pengadilan
Piru, Globaltimurnn.com - Salah satu pemberitaan media online di Ambon, memberitakan tentang tidak profesional penyidik Polsek Piru, akan di laporkan ke Propam Polda Maluku, oleh pihak Pelapor, menuai sorotan tajam dari publik, pemberitaan tersebut dinilai salah sesuai fakta dan kenyataan yang ada.
Dalam persoalan tersebut, penyidik sudah lakukan sesuai prosedur, atas perkara yang di laporkan ke Polsek Piru terkait sengketa lahan atau penyerobotan di daerah Waimeten Pante, Desa Piru beberapa waktu lalu, ternyata tidak memiliki SHM oleh kedua pihak baik Pelapor maupun terlapor.
Dari informasi yang diterima media ini, Kapolres Seram Bagian Barat AKBP. Andi Zulkifli menyarankan pihak Pelapor untuk membawa persoalan tersebut ke pengadilan disertai sertifikat kepemilikan lahan tersebut agar bisa di pastikan lahan tersebut kepemilikannya secara dah sesuai keputusan Pengadilan nantinya. Ucap Kapolres SBB saat dihubungi via telpon serulernya
Menurut Kapolres" Pihak penyidik Polsek Piru sudah melakukan sesuai dengan mekanisme, karena di ketahui dari persiapan yang di laporkan pihak penyidik sudah lakukan penyelidikan dan diketahui ada dua SKT dari kedua pihak baik terlapor maupun Pelapor, tanpa memiliki SHM. Terang Kapolres
Pasalnya" Karena kedua pihak tidak memiliki SHM, namun hanya SKT, sehingga persoalan tersebut masuk pada rana perdata. Ucapnya
Oleh sebab itu, penyidik lewat gelar perkara yang sudah di laksanakan di Polsek Piru, kedua pihak memiliki SKT dari Desa Piru, namun kedua pihak tidak memiliki SHM, sehingga persoalan tersebut sudah di sarankan kepada pihak Pelapor oleh penyidik untuk melakukan gugatan ke pengadilan agar bisa mendapatkan kepastian hukum terkait kepemilikan lahan tersebut.
Namun sangat di sayangkan berdasarkan informasi penyidik pihak Pelapor tidak mau mengikuti saran penyidik untuk menggugat ke pengadilan secara perdata.
Harusnya pihak Pelapor gugat ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum, sehingga kemudian jika kepastian hukum berdasarkan keputusan pengadilan kepemilikan lahan itu menjadi milik siapa maka pihak penyidik akan meningkatkan proses pidananya. Jelas Kapolres
Secara hukum persoalan tersebut masuk pada perdata, sehingga tidak bisa memproses pidananya, karena berkaitan dengan penyerobotan lahan, yang sestinya persoalan tersebut di bawa ke pengadilan. Ujarnya
Yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur, sehingga proses pidana dihentikan sementara sampai mendapat hasil keputusan pengadilan terkait perdata keabsahan kepemilikan lahan tersebut.
Sangat diharapkan kepada pihak - pihak yang punya kepentingan baik Pelapor maupun yang lainnya agar jangan menyalahtapsirkan persoalan tersebut dengan presepsi hukum yang keliru, kemudian dipolitisir ke media masa seenaknya saja, tanpa mendalami proses hukum yang sudah di jalankan oleh pihak Kepolisian. Pungkasnya (Rdks)