
Foto : Kasus Tanimbar Energi : Replik Dibacakan, Dalil Dibongkar, Dan Pembelaan Kehilangan Wajahnya
Ambon, Globaltimurnn.com - Pada hari ini, Senin, 27 April 2026, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali memperlihatkan satu kenyataan yang tak terbantahkan : tidak semua pembelaan lahir dari kebenaran, sebagian hanya dibangun dari kepingan fakta yang dipilih, dipelintir, lalu disajikan seolah-olah utuh.
Dalam agenda pembacaan replik atas pledoi Terdakwa Petrus Fatlolon, Penuntut Umum tidak sekadar menjawab, melainkan merobek lapisan-lapisan ilusi yang selama ini berusaha menutupi substansi perkara.
Dalil yang mencoba menggugat integritas proses penyidikan runtuh bahkan sebelum berdiri tegak. Di hadapan Majelis Hakim, saksi verbalisan dengan tegas menolak seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya. Tidak ada penyimpangan, tidak ada tekanan, tidak ada rekayasa. Yang tersisa hanyalah narasi pembelaan yang kehilangan pijakan, berdiri di atas tuduhan yang tidak pernah mampu dibuktikan.
Lebih ironis lagi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipersoalkan dalam pledoi justru diperkuat oleh para saksi dan ahli itu sendiri. Tanda tangan dan paraf yang mereka bubuhkan bukan sekedar formalitas, itu adalah penegasan bahwa setiap keterangan diberikan secara sadar dan bertanggung jawab. Namun dalam pledoi, fakta tersebut diperlakukan seolah tidak pernah ada. Sebuah pengingkaran yang bukan hanya berani, tetapi juga terang-terangan.
Pledoi yang diajukan tampak seperti potret yang sengaja dipotong, hanya menampilkan sisi yang menguntungkan, sambil menyembunyikan bagian yang justru paling menentukan. Keterangan saksi yang menguatkan pembuktian diabaikan. Pendapat ahli yang menjelaskan kerugian negara disisihkan. Alat bukti yang saling bersesuaian dipinggirkan. Seolah-olah kebenaran bisa dinegosiasikan dengan cara memilih mana yang ingin dilihat dan mana yang ingin dilupakan.
Penuntut Umum juga menyoroti bagaimana keberatan terhadap pembacaan keterangan saksi dan ahli dipaksakan menjadi isu, padahal hukum acara pidana telah secara jelas mengaturnya. Pasal demi pasal telah memberikan ruang, mekanisme, bahkan legitimasi terhadap hal tersebut. Namun tetap saja dipersoalkan, bukan karena tidak tahu, tetapi karena kehabisan cara untuk menggoyahkan pembuktian.
Tidak berhenti di sana, klaim bahwa seorang ahli mencabut keterangannya dalam BAP menjadi contoh lain bagaimana fakta dipelintir hingga kehilangan bentuk aslinya. Di persidangan, tidak pernah ada pencabutan. Yang ada justru konsistensi, bahkan penguatan. Tetapi dalam pledoi, realitas itu diubah menjadi seolah-olah terjadi kontradiksi. Sebuah distorsi yang terlalu jelas untuk diabaikan.
Puncak dari semua itu adalah dalil yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak bersalah hanya karena tidak menandatangani Peraturan Daerah. Sebuah argumen yang bukan hanya dangkal, tetapi juga menyesatkan. Sejak awal, pembuktian tidak pernah bergantung pada formalitas tanda tangan. Yang diuji adalah peran, kewenangan, dan keterlibatan nyata. Dan fakta persidangan telah berbicara tanpa ragu : Terdakwa bukan sekadar mengetahui, ia menyetujui, mengarahkan, bahkan mengendalikan.
Dalam kapasitasnya sebagai Bupati sekaligus pemegang saham, Terdakwa terlibat dalam setiap tahapan penting: mulai dari perencanaan anggaran, persetujuan penyertaan modal, hingga pencairan dana yang tidak tertib. Bahkan, keputusan untuk mendirikan anak perusahaan tanpa analisis kelayakan, serta menyetujui kegiatan usaha yang menyimpang, menjadi bukti bahwa yang terjadi bukanlah kesalahan biasa, melainkan pilihan yang diambil dengan sadar.
Fakta persidangan juga mengungkap sesuatu yang lebih dalam : adanya perintah yang diberikan langsung oleh Terdakwa, sebagaimana diakui oleh para saksi. Ini bukan lagi soal kelalaian, melainkan kendali. Bukan sekadar keterlibatan, melainkan dominasi.
Dalil mengenai disposisi yang diangkat dalam pledoi pun tidak lebih dari upaya mengalihkan perhatian. Ia tidak menyentuh inti perkara, tidak mempengaruhi pembuktian, dan tidak mampu menggoyahkan rangkaian fakta yang telah tersusun rapi di hadapan hukum.
Pada akhirnya, pledoi tersebut tidak berdiri sebagai pembelaan yang utuh, melainkan sebagai konstruksi yang rapuh, dibangun dari potongan fakta, ditopang oleh argumentasi yang lemah, dan dipertahankan dengan cara mengabaikan kenyataan. Sementara itu, Penuntut Umum telah menghadirkan pembuktian yang solid, konsisten, dan tidak terpisahkan satu sama lain.
Melalui replik ini, satu hal menjadi terang: kebenaran tidak bisa disembunyikan di balik retorika, dan hukum tidak akan tunduk pada narasi yang dibangun untuk menyesatkan. Fakta telah membuka dirinya, dan setiap upaya untuk menutupinya hanya akan memperjelas apa yang sebenarnya terjadi.
Oleh karena itu, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil pembelaan dalam pledoi Terdakwa Petrus Fatlolon, Johanna Joice Julita Lololuan serta Karel Lusnarnera dan menjatuhkan putusan yang tidak hanya adil, tetapi juga tegas, sebagai pengingat bahwa setiap penyimpangan, sekecil apa pun upaya untuk menyamarkannya, pada akhirnya akan tetap terungkap di hadapan hukum. (Rdks)