
Foto : Sengketa Lahan Pantai Halong Muncullah! DPRD Ambon Putuskan Pending Proses Penetapan Batas Tak Mau Masyarakat Tergeser
Ambon, Globaltimurnn.com – Persoalan sengketa lahan di kawasan Pantai Halong yang melibatkan Lantamal IX Ambon dan Pemerintah Negeri Halong kembali menghadirkan kekhawatiran publik, setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian luasan sertifikat lahan yang diterbitkan. Menanggapi hal ini, DPRD Kota Ambon secara tegas memutuskan untuk mempending seluruh proses penetapan dan pengukuran batas wilayah di kawasan tersebut, Selasa, (13/01/2026).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Fadli Toisutta, bersama Ketua DPRD Moritz Tamaela dan sejumlah anggota, digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon untuk membongkar permasalahan yang dinilai sensitif ini.
Menurut Fadli Toisutta, persoalan bermula dari laporan Pemerintah Negeri Halong terkait penerbitan sertifikat lahan baru seluas 28 hektare, padahal masyarakat yang direlokasi tahun 1983 sebelumnya berada di lahan seluas sekitar 58 hektare.
Selisih luasan ini menjadi titik fokus kita. Kita harus memastikan bahwa tidak ada pergeseran batas yang justru meresahkan atau bahkan menggusur kawasan permukiman masyarakat yang sudah ada sejak lama, jelasnya kepada awak media usai rapat.
Rapat yang melibatkan TNI Angkatan Laut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, dan perwakilan Negeri Halong ini menghasilkan beberapa poin krusial. Selain mempending proses penetapan batas, pihaknya juga menyoroti kekhawatiran terkait akses masyarakat terhadap ruang ekonomi di Pantai Halong.
Ada kekhawatiran bahwa aktivitas ekonomi masyarakat bisa terganggu. Namun pihak Angkatan Laut telah menjelaskan bahwa ruang tetap akan diberikan hanya perlu duduk bersama untuk mengatur mekanisme yang saling menguntungkan, mengingat TNI AL juga memiliki aktivitas ekonomi dan struktur organisasi sendiri, ungkap Fadli.
DPRD juga mengangkat kasus gazebo yang dibangun menggunakan dana desa namun kemudian dilarang digunakan masyarakat. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Fasilitas yang dibangun untuk masyarakat harus memberikan manfaat yang jelas, bukan malah membuat mereka dirugikan, tegasnya.
Sebagai langkah berikutnya, Komisi I DPRD Kota Ambon berencana melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Pertahanan, mengingat sebagian besar aset resmi TNI yang telah disertifikasikan berada di bawah kewenangannya.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Ini adalah persoalan lama yang muncul kembali, jadi penyelesaiannya harus hati-hati, berdasarkan hukum, dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” ucap Fadli dengan tegas.
Untuk sementara waktu, kegiatan masyarakat seperti memancing dan aktivitas pantai lainnya tetap diperbolehkan, selama tidak melanggar ketentuan yang ada. Sementara itu, pengelolaan UMKM di kawasan yang saat ini dikelola oleh koperasi Angkatan Laut akan dikaji ulang untuk mencari skema yang lebih adil jika tidak memberikan manfaat bagi desa dan masyarakat.
Rapat ini menjadi bukti komitmen DPRD Kota Ambon untuk menyelesaikan sengketa lahan dengan cara yang transparan, adil, dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Za)