Akhirnya Polresta Ambon Berhasil Ungkap Penganiayaan Pedagang Petasan - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News



Senin, 22 Desember 2025

Akhirnya Polresta Ambon Berhasil Ungkap Penganiayaan Pedagang Petasan

Foto : Akhirnya Polresta Ambon Berhasil Ungkap  Penganiayaan Pedagang Petasan 

Ambon
, Globaltimurnn.com - Gerak cepat, aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pp Lease akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap HB (54) salah satu pedagang petasan di Ambon.


Korban dianiaya menggunakan senjata tajam tepatnya di lapak milik korban  di kawasan Jalan Dr. Tamaela, depan Kampus PGSD, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 03.30 WIT.


Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janet Luhukay, menjelaskan korban yang merupakan seorang perempuan  mengalami luka akibat senjata tajam dan saat ini telah mendapatkan perawatan medis.


Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh pihak keluarga korban setelah menerima informasi dari warga sekitar. Saat tiba di lokasi, korban telah dibawa ke rumah sakit. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan  ke Polresta Ambon guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim, Intel, narkoba Polresta Ambon yang dipimpim Kasat Reskrim Polresta Ambon Kompol Androyuan Elim, langsung bergerak cepat  melakukan penyelidikan secara intensif.


Dari hasil  penyidikan hingga  pemeriksaan saksi-saksi, serta analisis rekaman CCTV di beberapa titik, penyidik berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) yang berinisial PK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan awal PK mengakui telah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban. 


"Hasil pemeriksaan pelaku masih anak dibawah umur dan dari keterangannya ia mengakui perbuatannya. Penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut," Jelas Kasi humas.


Kasi humas mengaku, antara korban dan PK atau AKH ini saling mengenal. 


Tindak pidana  penganiayaan tersebut diduga bermula dari adanya upaya pencurian yang dilakukan oleh PK namun diketahui oleh korban sehingga terjadi perlawanan yang berujung pada penganiayaan.


"Saat ini P.K. telah diamankan di Satreskrim Polresta Ambon bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta prinsip perlindungan terhadap hak-hak anak," Ujar kasi humas.


Olehnya itu Kasi Humas  mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui atau mengalami peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, guna terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Ambon. (V374) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT