DPRD Dorong Ketegasan Aturan Sampah : Swenly Usul Denda lebih dari 1 Juta dan Pendidikan Sadar Lingkungan Sejak Dini - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Selasa, 04 November 2025

DPRD Dorong Ketegasan Aturan Sampah : Swenly Usul Denda lebih dari 1 Juta dan Pendidikan Sadar Lingkungan Sejak Dini

Foto : DPRD Dorong Ketegasan Aturan Sampah : Swenly Usul Denda lebih dari 1 Juta dan Pendidikan Sadar Lingkungan Sejak Dini

Ambon
, Globaltimurnn.com - Dukungan penuh datang dari DPRD Kota Ambon terhadap langkah tegas Pemerintah Kota Ambon dalam menindak warga yang membuang sampah sembarangan, Tak tanggung tanggung, anggota Komisi III DPRD Ambon, Swenly Hursepuny, bahkan mengusulkan agar besaran denda di naikkan dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta demi menimbulkan efek jera.


Sebelumnya, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena telah menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, pemerintah kota akan menerapkan denda Rp1 juta dan sanksi sosial bagi pelanggar yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya, Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Persampahan yang baru di sahkan.


Mulai 1 Januari nanti, kita berlakukan denda Rp1 juta bagi pelanggar, Selain itu ada juga sanksi sosial, Ini komitmen pemerintah kota menjaga kebersihan Teluk Ambon, ujar Wattimena dalam aksi bersih pantai di Wainitu, Sabtu (01/11/2025).


Menanggapi itu, Swenly menilai langkah Pemkot sudah berada di jalur yang benar, namun perlu di perkuat dengan aturan yang lebih tegas agar masyarakat benar benar disiplin.


Kalau mau efek jera, dendanya jangan satu juta saja, tapi lima juta rupiah, Ambon ini punya tradisi buang sampah tepat waktu, tapi kesadarannya mulai luntur, Jadi perlu ketegasan, tegasnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (04/11/2025).


Politisi yang di kenal vokal soal lingkungan ini menambahkan, pengelolaan sampah tidak boleh hanya berhenti pada aspek penindakan. Menurutnya, pendidikan karakter dan kesadaran lingkungan harus ditanamkan sejak usia dini.


Kalau baru diatur setelah dewasa, itu terlambat, Pendidikan sadar sampah harus dimulai dari PAUD, TK, SD. Itu pondasi agar generasi muda tumbuh dengan kebiasaan yang benar, katanya.


Swenly juga menekankan bahwa keluarga memegang peran penting dalam membentuk perilaku peduli lingkungan.


Kesadaran itu harus di mulai dari rumah, dari keluarga, dari negeri. Kalau semua ikut bergerak, saya yakin Ambon bisa jadi kota yang bersih, indah, dan nyaman, tutupnya.


Dengan dukungan legislatif, penerapan Perda ini diharapkan tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi gerakan nyata menuju Ambon bebas sampah dan ramah lingkungan. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT