
Foto : Pengguna Narkoba Dan Kurir Narkoba Di Buru, Berhasil Diringkus Satnarkoba Polres Buru
Buru, Globaltimurnn.com - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 11 / X / 2025 / SPKT. Satresnarkoba / POLRES BURU / POLDA MALUKU, tanggal 01 Oktober 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 11 / X / RES.4.2. / 2025 / Satresnarkoba, tanggal 01 Oktober 2025.
Satnarkoba Polres Buru berhasil meringkus BS (47) pada lokasi Pelabuhan Merah Putih Desa Namlea Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, sekitar pukul 23 : 30 Wit. Selasa 30/09/2025
Dari hasil meringkus pelaku tersebut didapati barang bukti" 1 (Satu) Paket yang di duga Narkotika Golongan 1 jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening kecil.
1 (Satu) Set Bong (alat hisab sabu), 1 (Satu) Unit Smartphone merek Vivo V50 lite 4G warna Purple, 1 (Satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah kantong pelastik warna hijau, 1 (satu) lembar kertas alumunium foil rokok, 1 (satu) buah botol permen Happydent Cool White, 1 (satu) buah kantong bodybag warna merah bertuliskan Safety Tools.
Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari kronologis yang di sampaikan Kasatnarkoba Polres Buru, sekitar pukul 23.30 WIT, telah diamankan, Satresnarkoba Polres Buru BS alias Dino (47).
Saat diringkus, Satresnarkoba meminta BS memperlihatkan barang bawaan-nya yang disimpan dalam kantong Badybag berwarna merah bertuliskan safety tools.
Saat BS memperlihatkan barang bawaan-nya" ditemuka 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu yang disimpan di dalam botol happydent cool White yang dibungkus dalam kertas foil alumunium rokok serta dibungkus plastik bening dan pada saat dilakukan pemeriksaan urine hasilnya Positif mengandung Amphetamine dan metamphetamin.
Setalah diketahui BS membawa barang haram tersebut, kemudian BS dan barang bukti dibawa ke Polres Buru guna diproses selanjutnya.
Motif yang di lakukan BS menggunakan barang haram tersebut tujuannya agar kuat bekerja ditromol walaupun sendirian, akibat perbuatannya itu BS terancam hukuman penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sedangkan pada Laporan Polisi Nomor : LP / A / 12 / X / 2025 / SPKT.Satresnarkoba / POLRES BURU / POLDA MALUKU, tanggal 01 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 12 / X / RES.4.2. / 2025 / Satresnarkoba, tanggal 01 Oktober 2025, Polisi juga mengamankan satu tersangka AS (39) diduga memiliki Narkoba.
AS diamankan pada lokasi Lorong rumah dinas Kesehatan Kab. Buru Desa Namlea Kecamatan Namlea Kab. Buru, pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025, sekira pukul 01.00 WIT.
Saat diamankan, Polisi menemukan barang bukti berupa"
- 2 (Dua) Paket yang di duga Narkotika Golongan 1 jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening kecil dimasukan kedalam plastik bening besar.
- 1 (Satu) unit Smartphone Realme Note 70 Warna hitam.
Dari perbuatan AS akhirnya AS disangkakan dengan pasal Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari kronologis singkat yang dihimpun Media ini, sekitar pukul 01.00 WIT, pada saat tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka AS bertempat di Lorong rumah dinas Kesehatan Kab. Buru Desa Namlea Kecamatan Namlea Kab. Buru dan di temukan 2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan 1 Jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening kecil dimasukan dalam plastik klip bening besar yang disimpan di saku baju bagian depan dan pada saat dilakukan pemeriksaan urine hasilnya Positif mengandung AMPHETAMINE dan METAMPHETAMIN, kemudian pelaku beseta barang bukti di bawa ke kantor Polres Buru untuk proses selanjutnya.
Motif yang dilakukan, Tersangka melakukan hal tersebut di karena biar mendapatkan keuntungan, karna tersangka mengantarkan barang atas suruhan dari seseorang dan mendapatkan untung dari situ..
Akibat perbuatan pelaku AS, pelaku terancam hukuman Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (V374)
