Foto : DPRD Kota Ambon Gelar Workshop dan Sosialisasi Peraturan Perundangan, Dorong Penguatan PAD di Tengah Penurunan Dana Transfer Pusat
Ambon, Globaltimurnn.com — DPRD Kota Ambon menggelar Workshop dan Sosialisasi Peraturan Perundangan sebagai upaya menambah pengetahuan dan pemahaman Anggota DPRD Kota Ambon tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tahun 2026.
Berlangsung di Natsepa Hotel, pada Sabtu (04/10/25), Kegiatan di buka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Ambon, Elly Toisuta, dan di hadiri oleh Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Gasper, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, seluruh anggota DPRD Kota Ambon, serta Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Simon Saimima, S.STP, M.Si, selaku narasumber.
Dalam sambutannya, Elly Toisuta menegaskan bahwa penyusunan APBD merupakan instrumen penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus di lakukan secara terencana, efisien, dan transparan.
Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah adalah rencana keuangan tahunan yang di tetapkan dengan peraturan daerah, Penyusunannya harus matang agar tidak terjadi hambatan yang mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan,” ujar Elly.
Ia menjelaskan, APBD Tahun Anggaran 2026 di susun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang memuat target dan kinerja program sesuai rencana kerja pemerintah daerah.
Workshop ini penting untuk menyamakan persepsi seluruh pimpinan dan anggota DPRD terkait pedoman penyusunan APBD, sekaligus menjadi ruang untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kerja DPRD Kota Ambon Tahun 2025 serta hasil rapat Badan Musyawarah DPRD, dengan peserta terdiri dari 35 anggota DPRD Kota Ambon dan staf Sekretariat DPRD.
Sementara itu, Di Kesempatan yang sama narasumber Simon Saimima, S.STP, M.Si dari Kementerian Dalam Negeri dalam paparannya menyoroti kondisi fiskal nasional dan dampaknya terhadap keuangan daerah, termasuk Kota Ambon.
Sampai saat ini, transfer dari pusat ke daerah terus berkurang, Tahun 2026 terjadi pemotongan sebesar Rp,168 miliar, dan pada tahun ini efisiensi mencapai Rp,188 miliar untuk Kota Ambon,” ungkapnya.
Menurutnya, penurunan transfer pusat harus di sikapi dengan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui peningkatan tata kelola pajak dan retribusi daerah.
Kalau transfer pusat berkurang, maka daerah harus mandiri, PAD menjadi solusi utama, tapi perlu perbaikan tata kelola agar tidak terjadi kebocoran, baik dalam pemungutan pajak maupun retribusi,” tegasnya.
Ia mencontohkan sejumlah potensi PAD seperti retribusi parkir tepi jalan dan persampahan yang perlu di kelola secara modern dan terintegrasi.
Masih banyak retribusi di lakukan manual, Padahal dengan sistem digital, potensi kebocoran bisa ditekan,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Simon juga menyampaikan bahwa realisasi pendapatan Kota Ambon per 30 September 2025 telah mencapai 55,59 persen, menempatkan Ambon di posisi lima besar dari 12 kabupaten/kota di Maluku.
Sementara realisasi belanja masih 51,43 persen, Ada gap sekitar 3/4 Persen yang perlu digenjot dalam tiga bulan terakhir tahun ini,” ungkapnya.
Selain itu, Simon menilai kinerja keuangan Kota Ambon terus menunjukkan perbaikan.
Sekarang status laporan keuangan Kota Ambon sudah Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sebelumnya tiga tahun berturut turut disclaimer, Ini kemajuan yang baik,” katanya.
Ia pun mendorong agar DPRD bersama Pemerintah Kota Ambon memperkuat sinergi dalam memperbaiki tata kelola retribusi dan mendorong peningkatan PAD sebagai langkah menuju kemandirian fiskal daerah.
Dengan pengelolaan yang baik, Ambon bisa menjadi contoh daerah yang mampu mandiri tanpa terlalu bergantung pada dana transfer pusat,” tutupnya. (Za)