Foto : Tindak Pidana Pencabulan Dan Persetubuhan Anak Dibawa Umur Serta Pidana Eksploitasi, 7 Tersangka Ditetapkan Polres SBB
Piru, Globaltimurnn.com - Setelah berjalan-nya proses penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur serta Tindak Pidana Eksploitasi terhadap anak, Penyidik Satreskrim Polres SBB tetapkan 7 tersangka.
Informasi ini diterima media Globaltimurnn.com dari press Release yang di gelar Polres SBB siang tadi pukul 14 : 00 Wit, tepatnya pada ruang Aula Polres SBB. Selasa 03/09/2025
Dalam kegiatan press Release tersebut yang di pimpin lansung Kapolres SBB AKBP. A. Andi Zulkifli. S.I.K.,Μ.Μ yang di dampingi Kasatreskrim Polres SBB AKP. Idris Mukadar, kata Kapolres" Korban dari perbuatan bejat pelaku - pelaku tersebut berinisial PL (14) pelajar SMP. Ungkap Kapolres
Dikatakan-nya" Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, berdasarkan LP B/31/VIII/SPKT/Polres SBB/ Polda Maluku, Tanggal 10 Agustus 2025, dan Tindak Pidana Eksploitasi terhadap anak, berdasarkan LP-B/153/VIII/SPKT/Polres SBB/ Polda Maluku, Tanggal 18 Agustus 2025. Sebut Kapolres
Lanjutnya" Terhadap kedua LP tersebut ditetapkan 7 orang tersangka, Terhadap Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuan terhadap anak dibawah umur berdasarkan hasil pemeriksaan ditetapkan 6 orang.
7 tersangka tersebut berinisial" AT (69), PT (64), OM (37), RP (46), ERL (21), MU (77), FK (26), Tersangka pencabulan sebanyak 2 orang AT dan PT.
Sedangkan Tersangka persetubuhan sebanyak 4 orang yakni" OM, RP, ERL, dan MU.
Kata Kapolres" Terhadap Tindak Pidana Eksploitasi terhadap anak berdasarkan hasil pemeriksaan ditetapkan 2 orang tersangka OM dan FK.
Dimana 1 orang pelaku tindak pidana Eksploitasi terhadap anak ini juga merupakan pelaku persetubuhan terhadap anak korban PL yaitu OM.
Dalam keterangan-nya Kapolres menyampaikan bahwa" Modus persetubuhan serta pencabulan yang di mainkan para pelaku secara bervariasi dengan iming - iming uang yang di berikan juga secara berfariasi, serta lokasi dan tempat kejadian yang juga berbeda.
Sedangkan pada Modus kasus eksploitasi itu Tersangka FK dan OM mengajak para tersangka dan menyediakan kamar didalam rumahnya untuk para tersangka melakukan persetubuhan kemudian ingin mendapatkan uang dari hasil persetubuhan anak korban.
Akibat perbuatan para tersangka, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000. (tiga ratus juta rupiah).
Serta akibat perbuatan Eksploitasi terhadap anak yang dilakukan tersangka FK pada kronologi di atas, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 76i Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000. (dua ratus juta rupiah). (Yan)