Foto : Barang Kena Cukai Ilegal Di Musnahkan Kantor Bea Cukai Maluku
Ambon, Globaltimurnn.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku (Kanwil Bea Cukai Maluku) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Ambon melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada Rabu, 27 Agustus 2025 di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ambon (KPPBC Ambon).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, Estty Purwadiani Hidayatie, bersama seluruh jajaran Kanwil Bea Cukai Maluku dan KPPBC Ambon, serta turut disaksikan perwakilan dari Aparat Penegak Hukum, Instansi Vertikal Terkait, dan juga rekan-rekan Media.
Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon, sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara pada tanggal 28 Juli 2025.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya tertib administrasi dan transparansi pengelolaan barang hasil penegahan kepabeanan dan cukai.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Maluku bersama KPPBC Ambon sepanjang tahun 2024 hingga Juli 2025, dengan rincian" 241.334 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, dan 43,55 liter Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp273.741.230, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp184.868.734.
Sementara itu, nilai Ultimum Remedium dari penindakan ini tercatat sebesar Rp557.327.000.
Tindak pidana cukai yang terjadi sehingga dilakukan pemusnahan atas Barang Milik Negara ini adalah mengedarkan Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu atau pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pemusnahan ini merupakan wujud nyata peran Bea Cukai Maluku dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, mengamankan penerimaan negara, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa pita cukai resmi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan ketertiban ekonomi.
Keberhasilan pemusnahan Barang Milik Negara berupa Barang Kena Cukai ilegal ini merupakan hasil nyata kolaborasi antara Kanwil Bea Cukai Maluku, KPPBC Ambon, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Kejaksaan dan aparat penegak hukum serta instansi vertikal lainnya di Maluku.
Sinergi yang erat ini ke depan diharapkan terus terpelihara dan bahkan tumbuh dengan baik sehingga mampu meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum, sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran barang-barang ilegal di Maluku.
Melalui momentum ini, Bea Cukai Maluku juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mendukung upaya pemberantasan peredaran barang ilegal di Maluku. Dukungan dari seluruh elemen masyarakat akan memperkuat upaya bersama dalam menjaga ketertiban, meningkatkan penerimaan negara, dan pada akhirnya mendorong kesejahteraan masyarakat di Maluku secara lebih luas. (V374)