Warga Ahli Waris Seram Utara Gelar Aksi Demo Depan Kantor Perkebunan Coklat, Diduga Perusahan Coklat Menyerobot Lahan - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News


Kamis, 24 Juli 2025

Warga Ahli Waris Seram Utara Gelar Aksi Demo Depan Kantor Perkebunan Coklat, Diduga Perusahan Coklat Menyerobot Lahan

Foto : Warga Ahli Waris Seram Utara Gelar Aksi Demo Depan Kantor Perkebunan Coklat, Diduga Perusahan Coklat Menyerobot Lahan

Seram Utara
, Globaltimurnn.com - Sengketa lahan kembali muncul di kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, puluhan warga ahli waris dari marga Gura dan Ngidiho di Desa Administratif Siatele Kecamatan Seram Utara, Rabu 23 Juli 2025 mereka menuntut perhentian aktifitas perusahan yang dinilai menyerobot  lahan adat buat dua marga tersebut. 


Sesuai pemantauan media ini, Aksi tersebut dilakukan dengan memasang pamflet larangan aktivitas di tiga titik areal  kantor perusahan, protes ini buntut dari perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT SDH yang dilakukan pada 2013 tampa melibatkan parah ahli waris pemilik lahan adat yang kini dijadikan areal perkebunan coklat. 


Kami minta proses HGU di tinjau ulang, perusahan tidak perna melibatkan marga Gura dan Ngidiho, padahal lahan yang mereka garap berada di atas tanah marga marga, " Kata Syafi'i Boeng Kuasa Hukum para ahli waris kepada media ini


Menurut Syafi'i Boeng lahan seluas 3.700 hektar yang disengkekatan berada di kawasan jalan Trans Seram dan telah di kuasai sejak tahun 1984 oleh dua marga tersebut, sebagaimana tercantum dalam surat kepemilikan tanah Nomor 9/Pasahari/ 1984. Ungkapnya


Diduga ada pihak lain dilibatkan tampa persetujuan dari ahli waris, Iya menyebut, PT Sumber Daya Wahana (SDW) kompensasi berupa uang tunai Rp10 juta dan dua unit mesin diesel kepada marga Gura dan Ngidiho pada 1988 saat proses awal HGU. Namun perpanjangan HGU pada 2013 perusahan disebut tidak lagi melibatkan kedua marga sebagai pemilik yang sah. Jelasnya


Perusahan malah melibatkan orang lain dan itu keliru, ini bukan lagi pelanggaran administratif, tapi berpotensi pidana karena menghilangkan hak hak adat yang sah. Tegas Syafi'i


Pihaknya menduga perusahan telah mengabaikan hak waris sah yang berasal dari keturunan datuk Dano Ratu Panama Guru dan Datuk Borote Ngidiho. Bebernya


Pihak ahli waris melalui kantor Advokad Sumarlin Maate and partners telah melayangkan somasi kepada manegemen PT SDW, dan Jika tidak direspons, mereka siap menempu jalur hukum perdata dan pidana. 


Kami minta agar perusahan menghormati dan mentaati Hukum, termasuk mengakui legalitas surat kepemilikan yang dimiliki oleh klien kami. " Ujar Syafi'i Boeng


Hingga berita ini dinaikan PT Sumber Daya Wahana (SDW) belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan dan aksi blokade dari para ahli waris.  (Adrian) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT