Staf Desa Dan BPD Di Desa Liwyeni 9 Bulan Belum Terima Insintif, Siapa Yang Bertanggungjawab ? - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News


Jumat, 04 Juli 2025

Staf Desa Dan BPD Di Desa Liwyeni 9 Bulan Belum Terima Insintif, Siapa Yang Bertanggungjawab ?

Foto : Staf Desa Dan BPD Di Desa Liwyeni 9 Bulan Belum Terima Insintif, Siapa Yang Bertanggungjawab  ? 

TNS
, Globaltimurnn.com - Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibayarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota, seperti yang tertulis pada peraturan perundang-undangan, Peraturan BPK RI. 


Meskipun demikian, jika ADD tidak mencukupi, pembayaran tunjangan dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa. 


Namun kenyataan-nya lain yang terjadi di lapangan pada sejumlah Desa atau Negeri, hal ini pun terjadi pada Desa Liwyeni, Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah. 


Dari informasi yang diterima Media ini, masyarakat Desa Liwyeni yang enggan namanya di mediakan menyampaikan" Selama beberapa bulan ini, dirinya mengetahui bahwa ada sejumlah BPD selama 9 bulan belum menerima insintifnya, bahkan diketahui staf Desa pun demikian, lebih buruk lagi BPD tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RKP bersama Kepala Desa/Raja Negeri. 


Jika dilihat dari sisi aturan dan fungsi BPD maka diketahui BPD itu memiliki fungsi yakni" BPD Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa. 


BPD memiliki peran penting dalam pembentukan peraturan desa, Mereka membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa untuk memastikan peraturan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa. 


Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa :


BPD berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan saran terkait berbagai hal yang berkaitan dengan desa.      


BPD kemudian menyalurkan aspirasi tersebut kepada pemerintah desa untuk ditindaklanjuti.


Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa : 

BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan pemerintahan desa, Mereka berhak mengawasi pelaksanaan peraturan desa, pengelolaan keuangan desa, serta pelaksanaan program pembangunan desa.

                     

Tugas dan Wewenang Lain :

Selain fungsi utama, BPD juga memiliki tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang - undangan, seperti menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, dan lain - lain.

              

Dengan menjalankan fungsi - fungsi ini, BPD berperan penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel, serta memastikan pembangunan desa yang partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 


Sementara menurut Raja Liwyeni Roimarten Tewernussa yang di hubungi sore kemarin menjelaskan lewat pesan whatsaap-nya" Raja membenarkan bahwa benar 9 bulan BPD belum di bayarkan, bahkan termasuk Staf Desa. 


Menurutnya" Bukan alasan Desa tidak membayar, namun hingga saat ini anggaran Desa belum tercairkan sehinga semua itu belum bisa terselesaikan bahkan beberapa program Desa tidak bisa terlaksana akibat anggaran belum tersalur. Tegasnya


Katanya" Jika informasi mengatakan bahwa BPD tidak terlibat dalam penyusunan anggaran bersama Kepala Desa atau Raja, itu merupakan isu miring yang tidak sesuai fakta dan realita. 


Dikatakan-nya" Penyusunan RKP Desa Liwyeni itu ranah-nya BPD, Kalau ada BPD yang sampaikan informasi demikian kuat dugaan bahwa BPD tersebut tidak mengetahui tugas dan Fungsinya sebagai BPD. 


Perencanaan dan Penganggaran itu ranahnya BPD, Kami Pemerintah Negeri hanya menerima Hasil keputusan Musyawarah oleh BPD kemudian Menjalankan sesuai dengan Mekanisme dan UU yang diatur oleh Negara ini. Ucapnya


Lanjut-nya" sementara Terkait gaji BPD, Raja menyarankan mengecek lansung pada pihak Dinas Pemberdayaan, berapa bulan Negeri Liwyeni belum terbayarkan gaji atau insentif karena pihak pemberdayaan yang sangat mengetahui hal tersebut. Saran-nya


Berapa bulan belim terbayarkan, menurut Tewernussa" Bukanlah menjadi informasi kusus di seantero Kabupaten Maluku Tengah ini. Ungkapnya


Tewernussa menambahkan" Bukan saja Liwyeni yang mengalami hal tersebut namun hampir semua Desa atau Negeri di Kabupaten Maluku Tengah ini mengalami hal yang sama, lebih jelas informasinya ada di Dinas Pemberdayaan. Jelas Tewernussa


Akhir kata Tewernussa mengatakan" Jangankan BPD, pihaknya dari Desa atau Negeri Liwyeni pun belum menerima hak - hak mereka, namun tetap eksis dalam melaksanakan tugas pokok sebagai kepala pemerintah Negeri dan staf Negeri. Pungkasnya 


Hingga berita ini tayang pihak Dinas Pemberdayaan Kabupaten Maluku Tengah belum bisa terhubung. (V374) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT