Christina Lesnussa Pimpin Rapat Paripurna Sehubungan Dengan Pengambilan Keputusan DPRD Tahun 2024 - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Selasa, 22 Juli 2025

Christina Lesnussa Pimpin Rapat Paripurna Sehubungan Dengan Pengambilan Keputusan DPRD Tahun 2024

Foto : Christina Lesnussa Pimpin Rapat Paripurna Sehubungan Dengan Pengambilan Keputusan DPRD Tahun 2024

Halut
, Globaltimurnn.com - Rapat Paripurna sehubungan dengan Pengambilan Keputusan DPRD Tahun 2024 berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Halut Jln.Kawasan Pemerintahan Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, Selasa 22 Juli 2025 pukul 16.20 wit. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa. 


Turut mengambil bagian dalam Paripurna,,, Bupati Halut Dr.Piet Hein Babua, M.Si,,, Wakil Bupati Halut Dr. Kasman Hi Ahmad M.Pd,,, Kasdim 1508/Tobelo Mayor Inf.Salim,,, Wakapolres Halut Kompol Saiful Egal,,, Sekda Halut Drs.E.J.Papilaya.MTP,,, Kasi Pidsus Kejari Halut Leonardus Yakadewa,,, Hakim Muhamad Salim Hafidi,S.H PN Tobelo,,, Wakil ketua I DPRD Halut Inggrid Paparang,,, Wakil ketua II DPRD Halut Abdila Bailusi, Para Asisten Setda Halut, Staf Ahli Bupati dan pimpinan OPD Kabupaten Halmahera Utara, serta Para anggota DPRD Halut.


Mengawali Pidato, Christina Lesnussa selaku Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kab Halut, mengucapkan selamat kepada Bapak AKBP Erlichson Pasaribu, SH. S.I.K yang telah dilantik sebagai Kapolres Halmahera Utara. Semoga dapat bersinergi dalam mengemban tugas di Halmahera Utara yang Kita cintai, dan kepada Bapak AKBP Faidil Zikri, SH. S.I.K Kami ucapkan selamat melaksanakan tugas ditempat yang baru, disertai ucapan terima kasih atas segala pengabdiannya selama menjalankan tugas di daerah ini, semoga Kita semua selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa.

Selain itu pula, atas nama lembaga DPRD, Kami mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 65 Tahun 2025, Tanggal 22 Juli 2025.


"Lanjut Lesnussa",,, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah setelah pelaksanaan APBD dalam setiap tahun anggaran. Secara normatif, mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan suatu rangkaian prosedur pengawasan yang dilakukan oleh instansi yang memiliki fungsi pengawasan, termasuk DPRD.


Dalam konteks administrasi Negara, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang baik. "Ucap Lesnussa."


Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa yang akrab disapa "Mama Tina" juga menyampaikan bahwa Dalam kaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, beberapa waktu lalu Bupati Halmahera Utara telah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna Tanggal 30 Juni 2025. Ranperda ini telah dibahas oleh Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Tanggal 9 Juli 2025, dan kini telah memasuki tahapan pengambilan keputusan yang dilaksanakan dalam rapat paripurna.


Mama Tina juga menambahkan,,, Sebagaimana agenda Rapat Paripurna DPRD pada hari ini, selanjutnya adalah pengambilan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024. 


Ditempat yang sama Bupati Piet dalam sambutannya menyampaikan,,, Sebagaimana telah kita ikuti bersama bahwa Ranperda tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2024, yang diajukan oleh eksekutif, telah disetujui bersama antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dengan DPRD Kabupaten Halmahera Utara. Hal tersebut mencerminkan kerja sama dan ketaatan kita dalam pengelolaan keuangan Daerah.


Lanjut Bupati,,, Sesuai dengan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, mengacuh pada Pasal 111, Pasal 115, dan Pasal 116 peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, mengamanatkan, bahwa ranperda Kabupaten/Kota tentang pertanggung  jawabkan pelaksanaan APBD tang telah disetujui bersama DPRD, dan Rancangan Peraturan Bupati Walikota tentang penjabaran pertanggung  jawabkan pelaksanaan APBD, sebelum ditetapkan oleh Bupati Walikota paling lama 3 (tiga) hari kerja, disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.


"Untuk itu setelah penandatanganan persetujuan atas ranperda dimaksud, maka segera mungkin disampaikan kapala Gubernur Maluku Utara untuk dilakukan evaluasi." Tambahnya.


Disampaikan pula bahwa laporan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara untuk tahun anggaran 2024, telah mendapatkan opini tertinggi dari BPK-RI yaitu "Wajar Tanpa Pengecualian" yang ke 9 (sembilan) kali secara Beirut turut, walaupun masih ada catatan dan beberapa kendala yang perlu mendapat perhatian untuk ditindaklanjuti pada tahun mandatang, sehingga opini BPK tersebut terus dapat diperhatikan. Oleh karena itu mohon kerja sama dan dukungan dari segenap jajaran DPRD Kabupaten Halmahera Utara. "Kata Bupati."


Apapun segala saran masukan yang kami terima pada rapat pembayaran bersama DPRD, Akan kami pedomani untuk segerah ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan. Untuk itu pada kesempatan ini pula, kapada Pimpinan dan Anggota DPDR yang telah memberikan saran, masukan, tanggapan dan himbauan serta pertanyaan pertanyaan yang disampaikan, Saya sampaiakan terima kasih dan penghargaan yang setulus tulusnya, sebagai bahan perbaikan dalam melaksakan tugas tugas, utamanya dalam penigkatan kualitas sumber daya manusia pengelolah keuangan maupun penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada Masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara. "Pungkas Bupati." (Gio)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT