Foto : Tersangka Korupsi Di SBT Resmi Di Tahan Penyidik Pidsus Cabjari Geser
Bula, Globaltimurnn.com - Bertempat di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Bula 23 Juni 2025, Tim Penyidik Pidsus Cabjari Geser yang dipimpin oleh Kepala Cabjari Geser Habibul Rakhman, S.H., pada hari Senin, 23 Juni 2025, Pukul 17.00 Wit, telah dilakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap tersangka atas nama "LK" selaku Direktur aktif RSUD Goranriun terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi 1 (Satu) Paket Pembangunan Baru Utd/Bdrs Rsud Goran Riun Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan, untuk Mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser terhadap Tersangka dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas III Wahai selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan 12 Juli 2025.
Dari Kronologinya yang di sampaikan penyidik kejaksaan Seram Bagian Timur menyebutkan" pada Tahun 2021 RSUD Goran Riun menerima Aliran Dana Alokasi Khusus dari APBN yang diperuntukan bagi pembangunan 1 (satu) paket pekerjaan UTD/BDRS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goran Riun Kecamatan Pulau Gorom.
Tetapi hingga berakhir masa kontrak, pekerjaan belum selesai dibangun dan tidak dilakukan adendum berkaitan dengan waktu maupun teknis pekerjaan pembangunan RSUD sebagaimana disepakati oleh PA dan penyedia dalam dokumen kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara Senilai Rp. 313.390.925,39 (tiga ratus tiga belas juta tiga ratus Sembilan puluh ribu Sembilan ratus dua puluh lima tiga puluh Sembilan sen rupiah).
Tersangka dijerat dengan Pasal: Primair: Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pungkas-nya (V374)