Imigrasi Perketat Aturan Perpanjangan Izin Tinggal WNA, Wajib Wawancara Langsung - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Rabu, 28 Mei 2025

Imigrasi Perketat Aturan Perpanjangan Izin Tinggal WNA, Wajib Wawancara Langsung

Foto : Imigrasi Perketat Aturan Perpanjangan Izin Tinggal WNA, Wajib Wawancara Langsung

Jakarta
, Globaltimunn.com - Direktorat  memberlakukan kebijakan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, Mulai 29 Mei 2025, seluruh WNA, termasuk pemegang Visa on Arrival (VoA), diwajibkan melakukan pengambilan foto dan wawancara langsung di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.  Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025.

 

Sebelumnya, proses perpanjangan izin tinggal dilakukan secara daring melalui situs evisa.imigrasi.go.id, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan kebijakan baru ini sebagai upaya damage control untuk meminimalisir penyalahgunaan izin tinggal dan menjaga ketertiban administrasi keimigrasian.

 

"Penyesuaian prosedur ini hasil evaluasi menyeluruh, Kami temukan masih tingginya angka penyalahgunaan izin tinggal dan banyak penjamin yang tak menjalankan tanggung jawabnya dengan baik," ujar Yuldi dalam keterangan pers, Rabu (28/5/2025).

 

Data Ditjen Imigrasi menunjukkan peningkatan tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA. Pada Januari-April 2025, tercatat 2.201 WNA, naik 36,71% dibanding periode sama tahun lalu (1.610 WNA).  


Hasil Operasi Penanaman Modal Asing (OPS PMA) bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada triwulan pertama 2025 juga menemukan 546 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal dan 215 perusahaan fiktif/bermasalah.

 

Yuldi menekankan tanggung jawab penjamin atas keberadaan dan aktivitas WNA yang dijaminnya sesuai Pasal 63 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.  


Penjamin wajib melaporkan perubahan status sipil, keimigrasian, dan alamat WNA.  WNA rentan (lansia, disabilitas, ibu hamil/menyusui, kondisi mendesak) tetap bisa mengajukan perpanjangan izin tinggal secara langsung di kantor imigrasi.  Yuldi mengimbau WNA memberikan keterangan jujur saat wawancara.

 

Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, menegaskan kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, memastikan seluruh proses keimigrasian sesuai hukum yang berlaku. (Tasya) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT