Ini Motif Dalang Dan Pelaku Pembakaran Kantor KPU Buru, Berhasil Di Ungkap Polres Buru - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Sabtu, 19 April 2025

Ini Motif Dalang Dan Pelaku Pembakaran Kantor KPU Buru, Berhasil Di Ungkap Polres Buru

Foto : Ini Motif Dalang Dan Pelaku Pembakaran Kantor KPU Buru, Berhasil Di Ungkap Polres Buru

Buru
, Globaltimurnn.com - Jajaran Polres Buru, dibawa pimpinan Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K, MM, berhasil mengungkap dalang dan pelaku pembakaran kantor KPU Buru, pada tanggal 28  Februari 2025 lalu, yakni; bendahara KPU inisial RH (48), mantan Komisioner PPK Fenaleisela inisial SB (45), dan AT (42)


Informasi ini diterima Redaksi Media Globaltimurnn.com dari Humas Polres Buru lewat pesan Whatsaap-nya" yang mana dijelaskan bahwa" Motif pembakaran adalah untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 senilai Rp. 33 M. "Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada", ujar Kapolres saat konfrensi pers di Polres Buru, Sabtu siang, (19/4/2025)


Dalam penjelasan-nya Kapolres dalam kegiatan konfrensi Pers itu, Kapolres menjelaskan, bendahara RH  berperan sebagai dalang atau otak pembakaran sekaligus yang menyiapkan logistik, sedangkan eksekutor adalah AT dibantu SB.


Kronologis kejadian, SB membawa minyak tanah dan bensin 4 gen yang sudah disiapkan kemudian diserahkan kepada AT. AT masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal.


Sampai di dalam kantor KPU, AT menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah kemudian memanjat naik ke plafon dan seluruh plafon disiram juga dengan minyak tanah tanah dan bensin setelah itu  menunggu waktu yang tepat untuk dibakar.


Kata Kapolres, kedua eksekutor, SB dan AT tidak dibayar oleh RH. Keduanya bersedia melakukan pembakaran karena merasa berhutang budi kepada RH.


Kapolres menambahkan, Polres Buru sampai saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan menyelidiki kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.


RH, AT dan SB dijerat dengan pasal  187 (ayat 1), junto pasal 55 (ayat 1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (V374)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT