Geram Dengan Opini Liar Di sejumlah Media Online, Ali Wael Angkat Bicara Beri Stetmen Keras - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Rabu, 30 April 2025

Geram Dengan Opini Liar Di sejumlah Media Online, Ali Wael Angkat Bicara Beri Stetmen Keras

Foto : Geram Dengan Opini Liar Di sejumlah Media Online, Ali Wael Angkat Bicara Beri Stetmen Keras

Buru
, Globaltimurnn.com - Geram dengan opini yang di bangun oleh beberapa pihak yang dengan sengaja memprofokasi masyarakat lewat media dengan memberitakan tentang koperasi yang tidak sesuai dengan aturan, hal ini membuat Bapak Ali wael ketua koparsi putra kayeli bersatu skligus pembina, lansung angkat bicara beri stetmen keras. 


Koperasi sekunder kayeli peta telo mengangkat bicara persoalan berita tentang stok file yang telah di singgung oleh beberapa media, kepada sejumlah awak media di ambon, via pesan whatsaap-nya. 


Ketua koperasi putra kayeli bersatu mengharapkan agar masyarakat tidak makan bubur panas atau jangan terprofokasi dengan berita-berita hoax tentang koperasi. Ungkapnya


Kata Bapak Ali Wael bahwa" beberapa orang selalalu mencoba untuk menjatuhkan nama baik koperasi dengan mambangun opini yang tidak betul, dan tidak paham tentang undang - undang minerbal, dan kami selalu akan berusaha bekerja sesuai pada koridor dan menghormati aturan yang suda di tentukan oleh pemerintah. Jelasnya


Itu kan suda ada dalam aturan minerbal koperasi yang dimiliki oleh pemegang IPR (Izin Pertambangan Rakyat) bahwa bisa menggunakan alat berat, tetapi dengan sejumlah ketentuan penting, sambung Bapak Ali Wael


Sesuai dengan Peraturan Perundangan Berdasarkan regulasi di Indonesia (misalnya UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dan peraturan turunannya), penggunaan alat berat dalam wilayah IPR tidak secara eksplisit dilarang, tetapi harus tidak melanggar batasan luas wilayah IPR (maksimal 100 hektare). Tutur dia


Tidak mengubah karakteristik kegiatan menjadi seperti tambang skala besar, Mematuhi kaidah teknik pertambangan yang baik dan ramah, Kegiatan Harus Tetap Skala Rakyat. Ujarnya


Sesuai dengan hak dan kewajiban koperasi dalam peraturan yang di keluarkan oleh Gubernur Maluku dalam lampiran III (IPR).


1. Melaksanakan kegiatan Izin Pertambangan Rakyat (Penambangan, Pengolahan, Pengangkutn, Penjualan), sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang - undangan


2. Memanfaatkan atau melakukan kerja sama dengan Koperasi/perseorangan lain dalam rangka memanfaatkan sarana Dan prasarana umum untuk keperluan kegiatan Izin Pertambangan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Dan mengenai pembenahan stok file atau reklamasi Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang :Menjelaskan kewajiban reklamasi bagi perusahaan tambang dan tata cara pelaksanaan Reklamasi. 


UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan : Menjelaskan kewajiban perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi dan pascatambang.


Aturan Pemerinta nomor 78 tahun 2010, dan di dalam UKL, UPL punk memberitahaun demikian. 


Proses pembenahan lahan ini bertujuan untuk melancarkan aktifitas pertambangan Sehingga pekerjan yang di lakukan oleh koperasi dapat berjalan dengan lancar, aktifitas Sosial, ekonomi juga berjalan dengan baik. 


Sesuai dengan hak Koperasi dan undang undang minerbal pemilik IPR maka boleh menggunakan alat berat selama kegiatan pertambangannya masih dikategorikan sebagai usaha rakyat dan bukan berubah menjadi usaha skala industrial, Alat Berat yang di gunakan ini untuk Penunjang dan membantu kelancaran koperasi, Bukan Eksploitasi Intensif. Ungkapnya


Lanjut Bapak Ali Wael Selaku pembina koperasi sekunder harapkan bahwasannya masyarakat harus bersabar karna koperasi masi dalam tahapan pemulihan stok file atau reklamasi, demi pembenahan yang lebih baik agar koperasi dapat bekerja bersama dengan masyarakat Kab. Buru yang aman dan tertib. Pungkasnya  (V374) 


Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT